KY Tak Bisa Penuhi Kebutuhan MA
Seleksi Hakim Agung:

KY Tak Bisa Penuhi Kebutuhan MA

DPR nanti hanya akan memilih enam calon yang akan ditetapkan sebagai hakim agung.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
KY hanya serahkan 18 calon hakim ke DPR untuk dipilih. Foto: SGP
KY hanya serahkan 18 calon hakim ke DPR untuk dipilih. Foto: SGP

 

Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR atau kurang dari 30 calon sebagaimana jumlah yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA). “Dengan segala upaya,  kami hanya bisa menyerahkan 18 calon ke DPR,” kata Ketua KY Prof Eman Suparman dalam konferensi pers, usai diterima pimpinan DPR, Senin (1/8).


Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak mau memaksakan sesuai jumlah kebutuhan di MA, yaitu 10 hakim agung sesuai amanat UU No 3 Tahun 2009 tentang MA. Keputusan 18 nama itu diambil setelah KY menggelar seleksi wawancara terbuka (tahap III) untuk 43 calon hakim agung yang melibatkan beberapa pakar yakni Prof B Arief Sidharta, Prof Abdul Mukhtie Fadjar, Prof Ahmad Syafii Maarif, dan Yahya Harahap.      

 

Sesuai UU MA, kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang. Sementara, saat ini MA hanya memiliki 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung.

 

Delapan belas calon hakim agung yang secara resmi diserahkan ke pimpinan DPR, kata Eman, orang-orang yang paling layak dari berbagai sisi yang memiliki integritas, moral yang tinggi, dan keilmuan. Menurutnya, pimpinan DPR tidak mempersoalkan berapapun jumlah yang calon yang dikirimkan KY ke DPR. “Pimpinan DPR senafas sependapat dengan kami, karena prinsipnya integritas, moralitas, dan keilmuan tetap harus diutamakan,” tutur Eman.

 

Ia menambahkan pekerjaan KY selanjutnya tentunya akan menggelar seleksi lagi untuk sisa kebutuhan empat hakim agung dan kebutuhan kekosongan posisi hakim yang akan memasuki masa pensiun tahun depan. “Namun, kami belum tahu berapa jumlahnya, tetapi nanti MA akan menyampaikannya,” imbuhnya.

 

18 Calon calon hakim agung yang diserahkan ke DPR:

1.     Husnaini (WKPT Agama Padang), kompetensi agama

2.     Andi Samsan Nganro (WKPT Samarinda), kompetensi pidana

3.     Made Rawa Aryawan (WKPT Manado), kompetensi pidana

4.     Prof Syafrinaldi (Guru Besar Universitas Riau), kompentensi perdata

5.     Sunarto (Itwil Bawas MA), kompetensi perdata

6.     Rahmi Mulyati (Panmud Perdata Khusus MA), kompetensi perdata

7.     Mayjen TNI Burhan Dahlan (Kadimiltama Jakarta), kompetensi militer

8.     HM Hary Djatmiko (Hakim Pengadilan Pajak Jakarta), kompetensi TUN/Pajak

9.     Dewi Kania Sugiharti (Dosen FH Unpad), kompetensi TUN/Pajak

10.  Muh Daming Sunusi (WKPT Medan), kompetensi perdata

11.  Nurul Elmiyah (Dosen FHUI), kompetensi perdata

12.  Heru Mulyono Ilwan (Hakim Pengadilan Tinggi Pekan Baru), kompetensi perdata

13.  Prof T Gayus Lumbuun (Anggota DPR), kompetensi pidana

14.  Suhadi (Panitera MA), kompetensi pidana

15.  Mohammad Yamin Awie (WKPT Agama Jambi), kompetensi Agama

16.  Dudu Duswara M (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta), kompetensi pidana   

17.  Taqwaddin (Dosen FH Universitas Syiah Kuala Aceh), kompetensi perdata

18.  Iing R Sodikin (BPN Sumatera Utara), kompetensi perdata.

 

Sementara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan telah menerima calon hakim agung yang diserahkan oleh KY. Menurut Priyo, calon hakim agung yang diserahkan ini akan dibahas dalam Bamus DPR.

Tags: