Saksi Sebut Rosa Inisiator Suap
Utama

Saksi Sebut Rosa Inisiator Suap

Selain fee proyek wisma atlet, PT DGI juga sempat menyiapkan fee untuk proyek pembangunan RSUD Ponorogo.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Saksi sidang terdakwa Manajer Marketing PT DGI Mohammad<br> El Idris sebut Rosa inisiator suap. foto: SGP
Saksi sidang terdakwa Manajer Marketing PT DGI Mohammad<br> El Idris sebut Rosa inisiator suap. foto: SGP

Sidang dengan terdakwa Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris memasuki pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang hadir adalah Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh. Dalam kesaksiannya ia mengatakan, ada enam lembar cek yang disiapkan untuk memenuhi permintaan terdakwa.

 

Keenam lembar cek itu dibagi dua. Tiga lembar cek untuk fee pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang senilai Rp3,2 miliar dan sisanya untuk fee proyek pembangunan RSUD Ponorogo. Sayangnya Laurencius tak merinci berapa nilai fee untuk proyek kedua ini. Keenam lembar cek itu diterbitkan Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mega.

 

Pemberian cek ini dilakukan setelah ada permintaan dari El Idris. Menurut Laurencius, pada 21 April 2011, terdakwa mendatanginya dan meminta segera disiapkan cek untuk memenuhi permintaan terdakwa lain dalam kasus yang sama Mindo Rosalina Manulang.

 

“Beliau (El Idris) datang kelihatan tampangnya terdesak kayak orang bingung. tolong siapkan dana, saya didesak rosa,” ujar Laurencius menirukan ucapan El Idris saat itu. Menurut Laurencius, terdakwa saat itu didesak pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk segera menyiapkan fee terkait proyek pembangunan wisma atlet. “Saya yang tandatangani cek tersebut.

 

Laurencius menuturkan, cek dengan tanggal mundur sekitar tujuh hari itu sengaja dilakukan karena seiring menunggu persetujuan pencairan dari atasannya yakni, Dirut PT DGI Dudung Purwadi dan Wakil Dirut Adi Widodo. “Cek dikeluarkan untuk membantu kepentingan PT DGI soal proyek (wisma atlet).”

 

Menurutnya, selain tiga lembar cek terkait proyek wisma atlet, dirinya juga mengeluarkan tiga lembar cek untuk fee pembangunan RSUD Ponorogo. Permintaan ini juga datang dari terdakwa El Idris. Sayangnya, El Idris tak menjelaskan secara rinci duduk persoalan kasus tersebut.

 

Ia mengaku tiga lembar cek untuk fee proyek RSUD Ponorogo tersebut disobeknya. Hal ini dilakukan karena tiga lembar cek yang dititipkan ke Sekretaris Direksi yang bernama Claudia Angelica itu tak jadi dibawa terdakwa. “Sore itu saya balik ke kantor karena handphone ketinggalan, saya sobek-sobek dan saya buang cek itu karena batal.” Ia mengaku, menyobek cek fee RSUD Ponorogo sebelum mengetahui kabar El Idris tertangkap oleh penyidik KPK.

Tags: