
Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi kembali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/8). Kali ini ia bersaksi untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang. Dalam kesaksiannya Dudung mengatakan bahwa pembagian success fee atau komisi kepada pejabat yang membantu perusahaan memenangkan proses tender adalah hal yang biasa.
"Dalam bisnis konstruksi, itu biasa memberikan success fee kepada pihak-pihak termasuk pejabat negara yang membantu perusahaan dikenalkan oleh pejabat negara lainnya yang berwenang mengurusi proyek," ujar Dudung di persidangan.
Tapi, Dudung membantah pemberian fee ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan Anggota DPR M Nazaruddin adalah idenya. Menurut dia, pemberian success fee ke dua orang tersebut merupakan permintaan Rosa atas perintah dari Nazaruddin. Hal ini dilakukan Rosa karena Nazaruddin merupakan atasannya di PT Anak Negeri.
Menurut Dudung, perusahaannya tak pernah menganggarkan dana untuk success fee terkait proyek ini. Tapi karena desakan Rosa ke Manajer Marketing PT DGI Mohamad El Idris sangat kencang, akhirnya perusahaan yang memenangkan tender senilai Rp191 miliar itu mau memberikan komisinya. Fee tersebut mengalir ke Nazaruddin sekitar 13 persen, pejabat negara di daerah lima persen dan kepada Wafid dua persen.
Mendengar pengakuan Dudung, Rosa pun membantahnya. Dia bahkan tak mengetahui sama sekali persentase kesepakatan antara PT DGI dengan Nazaruddin. Sambil menitikan air mata, ia mengaku hanya mengatur waktu pertemuan antara Nazaruddin dengan El Idris dan Dudung.
"Mengenai deal-deal (kesepakatan) saya tidak pernah tahu. Itu (succes fee) kebijakan bapak (Nazaruddin) sendiri," kata Rosa sambil sesekali mengusap air mata di pipinya.
Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik mengatakan dalam pertemuan antara Nazaruddin dengan pihak PT DGI kliennya tak pernah ikut. Menurutnya, pertemuan yang membicarakan masalah kesepakatan uang hanya dihadiri oleh Nazaruddin, Dudung dan El Idris. "Rosa tidak ada dalam pertemuan tersebut (membicarakan persentase succes fee). Yang melakukan pertemuan itu adalah Nazaruddin, Dudung dan El Idris," katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa ada pertemuan antara terdakwa, Nazaruddin, El Idris dan Dudung untuk membicarakan pembagian fee proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pertemuan tersebut disepakati, Nazaruddin (Anggota DPR RI) memperoleh 13 persen, untuk daerah, yaitu Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen dan Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia Pengadaan 0,5 persen dan Sesmenpora dua persen. Sedangkan Rosa sendiri beroleh 0,2 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph sekitar Rp191 miliar. Nazaruddin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Banyak Proyek
Dalam kesaksiannya, Dudung mengakui bahwa PT DGI beberapa kali berhubungan dengan Rosa dan Nazaruddin di luar proyek pembangunan wisma atlet. Menurutnya, PT DGI sudah beberapa kali memperoleh proyek dari keduanya. "Tapi saya tidak ingat," ujar Dudung.
Ia membenarkan yang didapatkan PT DGI tersebut diantaranya, proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp 400 miliar. Kemudian, proyek pembangunan RS Adam Malik tahun 2009. Maka itu, proyek pembangunan wisma atlet bukanlah proyek pertama yang dibantu Nazaruddin.
Sidang dengan terdakwa Rosa pun ditunda pada Senin (8/8). Ini dikarenakan kondisi Rosa yang tak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan. Di persidangan, Rosa sempat mual dan ingin muntah, akibatnya sidang sempat terhenti beberapa kali.
Padahal, seharusnya sidang masih mendengarkan keterangan dari empat saksi lainnya, termasuk Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Kashanto. "Sidang ditunda sampai Senin (8/8) pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya dan langsung menutup sidang saat itu.