hukumonline
Selasa, 09 August 2011
Semua Hakim MK Berpeluang Jadi Ketua
Setiap hakim konstitusi layak untuk menjadi Ketua MK asalkan amanah dan tawadhu.
ASh
Dibaca: 919 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4e4157a49e939/lt4e42ae75e5d79.jpg
Juru Bicara MK M Akil Mochtar, semua hakim MK berpeluang jadi ketua. Foto: SGP

Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya bergantung pada figur ketua, tetapi juga sembilan hakim konstitusi sebagai team work

 

“Oleh karena itu kalau ditanya siapa yang berpeluang menjadi ketua MK, sembilan hakim ini memiliki peluang yang sama,” ujar mantan hakim konstitusi Laica Marzuki usai sidang pengujian UU Perkawinan di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/8).

 

Laica mengatakan setiap keputusan atau kebijakan yang terjadi di MK adalah buah diskusi para hakim konstitusi. Namun, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar itu menilai MK di bawah kepemimpinan Prof Moh Mahfud MD telah menunjukkan team work yang baik.

 

“Di bawah kepemimpinan Pak Mahfud, terasa sekali dinamika MK sejak Pemilu untuk menegakkan keadilan substantif,” kata Laica.

 

Laica melihat dinamika yang terjadi di MK itu masih positif meski sempat menghadapi beberapa persoalan yang begitu hebat. “Tantangannya sangat hebat, MK saat ini ibarat biduk yang kadang-kadang menghadapi gelombang yang dahsyat,” katanya.

 

Bagi Laica, tidak ada kriteria khusus seorang pemimpin di MK. Menurutnya,  kepemimpinan MK adalah hasil kerjasama tim. 

 

Sebelumnya, Juru Bicara MK M Akil Mochtar mengatakan siapa saja di antara sembilan hakim konstitusi layak menjadi Ketua MK. “Siapa saja layak jadi ketua MK, yang penting amanah dan tawadhu,” kata Akil Mochtar di Gedung MK Jakarta, Senin (8/8) kemarin.


Menurutnya, mekanisme pemilihan ketua hanya dilakukan selama satu hari. “Berdasarkan undang-undang lama, semua hakim MK berhak mencalonkan diri, jika memperoleh suara setengah plus satu, maka dia berhak menjadi ketua. Hal itu berbeda jika mengacu pada undang-undang perubahan yang baru, namun belum berlaku untuk sekarang,” katanya.


Ia menambahkan setiap calon ketua dapat memaparkan visi atau harapannya untuk penegakan Konstitusi di MK dengan menyampaikan pidato selama lima menit. “Setelah itu hakim memasukkan suara di kotak suara, kemudian dihitung dan selesai.  Jika memperoleh suara setengah plus satu maka dia berhak menjadi ketua MK,” kata Akil.


Seperti diketahui, jabatan Mahfud MD selaku Ketua MK akan berakhir pada pertengahan Agustus 2011 ini
. Ia dilantik sejak 19 Oktober 2008 untuk periode 2008-2011.

 

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, seorang ketua dan wakil ketua MK itu dipilih oleh para hakim konstitusi. Menurut rencana pemilihan ketua MK akan digelar pada 18 Agustus 2011 dan pelantikannya pada 22 Agustus 2011.

 

Sebagai catatan, MK sejauh ini telah mengalami dua masa kepemimpinan yakni Jimly Asshiddqie dan Mahfud MD. Jimly adalah Ketua MK pertama sejak lembaga ini dibentuk tahun 2003. Lalu, Jimly digantikan Mahfud setelah keduanya “bertarung” dalam pemilihan ketua tiga tahun silam. Jimly yang kalah suara dari Mahfud, mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi tidak lama setelah proses pemilihan.

Share:
tanggapan
Hamdan ZoelvaIbnu 12.08.11 02:59
Mahkamah (pengadilan) merupakan tempat untuk para hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu, hakim hendaknya bicara didalam persidangan atau putusan. Sedangkan ketua adalah hakim yang diberi amanah untuk menjadi koordinator/perrwakilan/manajer atas nama mahkamah. Figur yang tepat untuk memimpin MK kedepan adalah Hamdan Zoelva, selain muda, mempunyai kecerdasan juga yang paling penting dalam mengeluarkan pernyataan ke publik sangat bijak.
Pak Mahfudz it's okehAbdil Baril Basith 10.08.11 15:10
Kalau saya hakim konstitusi: saya pilih Prof. Mahfud MD!

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.