Wajib pajak pertanyakan urgensi rencana tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan sensus perpajakan Indonesia secara komprehensif. Sensus ini ditujukan menghasilkan peta tentang potensi perpajakan di Indonesia secara menyeluruh dan lengkap.
Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, mengatakan instansinya akan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia untuk menyelenggarakan sensus ini. “Agar dapat data potensi pajak yang lebih baik dengan melihat potensi berdasarkan lokasi serta kewilayahan,” katanya di Jakarta, Rabu (10/8).
Selain data perpajakan, Kemenkeu juga mengincar kemungkinan ekstensifikasi (perluasan) wajib pajak dari sensus perpajakan tersebut. Saat ini, terang Agus, Indonesia memiliki sekitar 118 juta angkatan kerja. Dari jumlah itu, yang punya penerimaan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) di atas empat puluh persen. “Jadi sekitar 44 juta – 47 juta orang,” terangnya.
Ternyata, Kemenkeu menemukan bahwa wajib pajak yang membayar pajak baru berjumlah sekitar 7 juta orang. “Karena potensinya besar maka kita bentuk sensus perpajakan nasional bulan depan. Bulan depan Kemenkeu melalui Dirjen Pajak dengan BPS sendiri menggelar sensus perpajakan nasional untuk memahami dan memperoleh potensi pajak baik, dan kita lihat daerahnya dan tempatnya,” jelasnya.
Menkeu yakin, sensus perpajakan ini dapat dilakukan dengan baik dan menghasilkan data yang baik pula. Apalagi, Kemenkeu baru saja menyepakati kerjasama pertukaran data dengan BI dan BPS hari ini.
Ketiga instansi tersebut menyepakati kerjasama pertukaran data terkait kegiatan ekspor-impor. Melalui kerjasama ini, akan dibangun sistem data terkoneksi online antara Direkturat Pajak, Direktorat Bea Cukai, BPS, dan BI.
Menurut Gubernur BI, Darmin Nasution, pertukaran data saat ini masih belum online karena luasnya demografi wilayah Indonesia.
“Kerjasama seperti ini sebenarnya sudah ada dari dulu, hanya sifatnya terbatas dan manual. Mulai sekarang, dibangun satu link system antara BI dan instansi tersebut,” katanya.
Penyatuan sistem yang terkoneksi ini, maka validitas dan integritas data ekspor impor akan menjadi lebih baik lagi. Efisiensi waktu pun diharapkan lebih tercapai. “Ini sangat bermanfaat bukan hanya ketiga instansi yang memerlukan data itu, tapi juga bagi masyarakat luas maupun bagi profesi dunia usaha karena akurasi dan kecepatan data akan membantu semuanya,” katanya.
Ditambahkan Agus, kerjasama ini juga untuk memperbaiki database terkait ekspor-impor. Data pajak para eksportir dan importir pun lebih jelas sehingga nilai transaksi ekspor dan data pendukung lainnya jadi tepat dan akurat.
Hal ini diharapkan bisa memperbaiki pula ketaatan jumlah badan usaha Indonesia yang patuh membayar pajak masih minim. Dari sekitar 22,6 juta badan usaha di seluruh Indonesia, baru sekitar lima ratus ribu badan usaha yang terhitung patuh. “Itu tentu suatu yang memprihatinkan,” sesal Agus.
Agus mengaku laporan tersebut didapatnya dari BPS. Rinciannya, dari sekitar 22 juta badan usaha tersebut baru sekitar 1,5 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari 1,5 juta itu, ternyata hanya sekitar lima ratus ribu yang memenuhi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tiap tahunnya. “Hari ini kalau kita memperbaiki kerjasama dgn BI dan BPS, utk memperbaiki kualitas data,” katanya.
Namun, urgensi sensus perpajakan ini dipertanyakan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI). Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat APPI, Sasmito Hadinagoro, ada banyak hal lain yang penting untuk memperbaiki kinerja perpajakan dan penerimaan pajak di Indonesia.
“Janganlah Kemenkeu mengalihkan isu perpajakan ini ke hal yang sifatnya hanya adminstratif seperti sensus. Itu tidak menjawab persoalan pajak selama ini, tidak konkret untuk upaya peningkatan pajak dan penertiban aparat pajak,” sergahnya.
Seharusnya, kata Sasmito, Kemenkeu fokus pada tindak lanjut perintah Presiden SBY pada bulan April 2010 terkait mafia pajak Gayus Tambunan. “Tangkapi itu mafia pajak, pejabat dan pengusaha nakal, selesaikan kasus pajak seperti Asian Agri dan lainnya. Itu yang penting untuk saat ini di tengah merosotnya kepercayaan publik,” kata dia.
Kalaupun tetap dilakukan, Sasmito menyarankan sensus perpajakan dijalankan secara terbatas. “Misalnya jadikan saja Jakarta sebagai pilot project. Sensus dan periksa itu pengusaha besar yang masuk pemeriksaan large tax office. Itu saja dulu, pasti banyak yang bisa dibereskan,” pungkasnya.