
Mahkamah Agung (MA) kemungkinan bakal menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas penjatuhan sanksi 6 bulan nonpalu bagi majelis hakim perkara Antasari Azhar jika pengaduan dugaan pelanggaran kode etik itu menyangkut putusan hakim.
“Jika alasan penjatuhan rekomendasi itu menyangkut putusan hakim, MA akan menolak, nanti akan kita lihat apa pelanggarannya itu berupa tingkah perilaku atau bersifat teknis,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA Jakarta, Jum’at (12/8).
Harifin mengatakan penolakan itu didasari bahwa hakim memiliki judicial immunity. Sebab, setiap perkara yang telah diputus merupakan keyakinan hakim. “Kecuali jika hakim yang bersangkutan saat memutus melakukan hal-hal dilarang, seperti menerima suap, di bawah tekanan/pengaruh pihak lain,” kata Harifin.
Harifin mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi KY atas kasus Antasari. “Surat rekomendasi (pengaduan Antasari, red) belum kita terima, tetapi jika rekomendasi itu menyangkut putusan, kita tidak akan tindak lanjuti,” tegas Harifin.
Menurut Harifin tuduhan pengabaian sejumlah alat bukti dalam persidangan merupakan bagian rangkaian proses yang akan menentukan putusan hakim. “Proses itu rangkaian yang berujung pada putusan yang merupakan hak imunitas hakim yang berlaku secara universal,” jelasnya.
Tidak mengikat
Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan jika memang MA benar-benar tidak mau melaksanakan rekomendasi KY, terserah MA. “Kita sudah putuskan, kalau MA tidak laksanakan ya itu terserah MA, yang penting kita sudah bekerja dan biarlah masyarakat yang menilai,” kata Imam di Gedung KY.
Ia berdalih UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY semua putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dikaji/diperiksa dalam hal melakukan mutasi, promosi, atau demosi. Selain itu, dalam memutuskan perkara pengaduan Antasar ini KY mendasarkan pada SKB Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus Antasari dinilai telah melanggar Point 10 (Bersikap Profesional) butir 4 SKB itu. Point 10 butir 4 berbunyi, “Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.”
“Kalau dilihat dari bunyi norma itu, bagaimana kita tidak melakukan pemeriksaan jika tidak mengacu pada putusan. Padahal SKB itu ditandatangani Pak Harifin sendiri dan diadopsi dari code of conduct-nya MA. Ini bukan pembelaan, tetapi kita memang memiliki landasan dalam memberikan keputusan itu,” dalih Imam.
Imam mengakui menurut UU KY, rekomendasi KY atas penjatuhan sanksi bagi hakim tidak mengikat bagi MA. “Makanya, MA sering mengabaikan/menolak rekomendasi KY. Namun, RUU KY yang saat ini masih dibahas DPR setiap rekomendasi KY mengikat dan harus dilaksanakan MA,” ungkapnya.
Soal pendapat MA hanya pelanggaran berat (pemberhentian hakim) yang bisa di-MKH-kan, lanjut Imam, perlu dikaji lagi. “Yang benar pelanggaran sedang dan berat yang bisa di-MKH-kan, sering kok hakim yang melakukan pelanggaran sedang di-MKH-kan, kecuali kalau pelanggaran ringan bisa langsung diberi sanksi,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengharapkan itikat baik dari MA untuk menindaklanjuti rekomendasi kasus Antasari ini. “Kita sih berharap ada itikat baik MA untuk menindaklanjuti rekomendai ini.”
Saat dikonfirmasi, satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail meminta agar MA seharusnya memahami dan menerima bahwa ada yang proses yang salah dalam proses peradilan perkara Antasari. “Jangan bersembunyi dibalik kewenangan mutlak hakim dalam membuat putusan dengan dalih ada mekanisme banding, kasasi, PK kalau tidak puas terhadap putusan itu, argumen itu tidak bisa digunakan lagi,” kata Maqdir.
Ia melihat faktanya banyak hakim bermasalah. Seharusnya MA harus berterima kasih kepada KY yang mau melakukan koreksi terhadap perilaku hakim di pengadilan negeri. Karena itu, ia berharap rekomendasi KY ini, nantinya majelis hakim PK harus membebaskan Antasari dari segala dakwaan. “Mungkin minggu depan akan ajukan PK, kita berharap rekomendasi KY bisa menjadi bahan pertimbangan majelis PK.”
Sebagaimana diketahui, KY melalui rapat pleno yang digelar pada Selasa (9/8) kemarin telah menjatuhkan sanksi terhadap majelis hakim (PN Jakarta Selatan, red) perkara Antasari Azhar dan direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dijatuhi hukuman 6 bulan tidak boleh mengadili perkata (hakim nonpalu).
Setelah rekomendasi diberikan, MA bersama KY akan membentuk MKH untuk menyidangkan majelis hakim perkara Antasari ini. Komposisi MKH terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung. Jika terbukti, para hakim ini akan dijatuhi sanksi. Majelis hakim yang mengadili Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdiri dari Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji itu.
Sebelum menjatuhkan putusan dalam rapat pleno, KY telah meminta keterangan tim kuasa hukum Antasari Azhar yang telah membeberkan beberapa kejanggalan terkait profesionalisme hakim dalam memutuskan perkara mantan Ketua KPK itu.
Majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi Antasari dituding mengabaikan bukti dan beberapa keterangan ahli yang menentukan dalam sidang Antasari dalam kasus pembunuhan. Selain itu, KY juga telah meminta keterangan ahli forensik, balistik, IT, dan tiga hakim untuk memperjelas pengaduan itu yang keterangannya tak dipertimbangkan dalam putusan pemidanaan Antasari.
Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Hukuman ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.