Sabtu, 13 August 2011
Nazaruddin Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Sepupu Nazaruddin, M Nasir turut datang ke KPK.
Fathan Qorib
Dibaca: 909 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Tersangka suap M Nazaruddin tiba di KPK jalani pemeriksaan. Foto: SGP

Setelah ditunggu ratusan wartawan, akhirnya tersangka suap M Nazaruddin tiba di KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlilit kasus suap dalam proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan itu tiba untuk menjalani pemeriksaan pertamanya.

 

"Pemeriksaan identitas diri yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi sore sebelumnya, Sabtu (13/8).

 

Nazaruddin tiba di KPK pukul 22.23 Wib dengan diangkut mobil KIA Travella abu-abu bernomor polisi B 1276 BH. Kedatangan Nazaruddin diiringi empat mobil lainnya yang berisi polisi.

 

Nazaruddin tak sendiri datang ke KPK. Sepupun Nazar yang juga politikus Partai Demokrat M Nasir turut mendampingi tersangka suap Rp4,3 miliar itu. Tapi sayangnya Nasir yang datang bersama kuasa hukum Nazar, Afrian Bondjol enggan komentar saat ditanya wartawan. Tak lama kemudian, pengacara Elza Syarif Siregar juga datang ke KPK.

 

Sedangkan Afrian menyatakan belum tahu pemeriksaan apa yang akan dialami kliennya di KPK malam ini. Ia hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok hanya seputar mengenai kesehatan kliennya. "Iya seputar kesehatan, tapi saya belum bertemu Nazaruddin," katanya.

 

Pantauan hukumonline, puluhan polisi anti huru-hara, brimob dan satuan pengamanan internal KPK bersiap berjaga-jaga saat menunggu kedatangan Nazaruddin. Aparat penegak hukum tersebut membentuk barisan melindungi Nazaruddin keluar dari mobil yang mengangkutnya.

 

Saat Nazaruddin tiba, teriakan wartawan memanggil nama suami dari Neneng Sriwahyuni itu menggema di depan gedung KPK. Bukan hanya itu, kilatan lampu blitz dan sorotan kamera TV turut mengincar sosok yang buron selama beberapa bulan itu.

 

Seperti diketahui, Nazaruddin diduga menerima suap sebesar Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet yang menelan biaya negara mencapai Rp191 miliar. Rekanan proyek ini adalah PT Duta Graha Indah. Selain Nazaruddin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, Sesmenpora Wafid Muharram, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.

 

Atas perbuatannya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Unsur dari pasal-pasal tersebut pada intinya diduga tersangka selaku penyelenggara negara telah menerima suap dengan menyalahgunakan jabatannya.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.