Badan usaha yang berhak tax allowance pun bertambah.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan akan menandatangani aturan mengenai pembebasan pajak (tax holiday) hari ini. Ditemui usai Rapat Koordinasi Perpajakan di Kementerian Keuangan, Senin (15/8), Agus menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan dari tim koordinasi, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ada lima jenis industri yang memperoleh kesempatan untuk mengajukan tax holiday. Lima industri itu antara lain industri logam dasar serta industri pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Kemudian, industri bidang sumber daya alam terbarukan, industri permesinan, dan terakhir industri peralatan telekomunikasi.
“Industri tadi, jika memiliki investasi di atas Rp1 triliun dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai industri pionir, akan dikaji kemungkinannya memperoleh tax holiday,” terangnya dalam konferensi pers usai rapat di Kementerian Koordinasi Perekonomian, Jakarta, Senin (15/8).
Pembebasan pajak ini, kata Agus, berlaku untuk pajak penghasilan badan usaha. Jangka waktunya ditetapkan minimal lima tahun. “Paling tidak lima tahun, maksimalnya masih kita kaji, rancangannya sampai sepuluh tahun. Dihitung sejak perusahaan itu mulai beroperasi secara komersil,” terangnya.
Fasilitas tax holiday ini pun berlaku surut. Pelaku usaha yang telah mengajukan fasilitas ini paling lama satu tahun dan belum beroperasi secara komersial, diperbolehkan mengajukan pendaftaran. “Meski sudah investasi, tapi belum beroperasi secara komersial maksimal satu tahun sebelum peraturan ini ditandatangani, dimungkinkan untuk berpartisipasi,” katanya.
Proses pengajuan tax holiday, lanjut Agus, didaftarkan oleh pelaku usaha ke Kemenperin atau BKPM untuk dikaji pemenuhan persyaratannya. Setelah itu, Kemenperin atau BKPM akan menyampaikan usulan ke Kemenkeu untuk diverifikasi.
“Tim Verifikasinya gabungan dari pejabat kementerian atau lembaga terkait. Setelah itu diajukan ke Presiden untuk berkonsultasi, baru ditandatangani oleh Menteri Keuangan,” jelasnya.
Ketika ditanyakan jangka waktu persetujuannya, Agus menjawab diplomatis. “Ya pokoknya kisaran waktu dari proses tadi yang saya jelaskan itu,” kilahnya.
Kepala BKPM, Gita Wirjawan, mengaku optimis target investasi tahun 2011 akan lebih cepat tercapai dengan fasilitas tax holiday ini. Sebagaimana diberitakan, BKPM mencanangkan target investasi sepanjang tahun ini sebesar Rp240 triliun. Jumlah ini meningkat 15 persen dari pencapaian 2010 yang sebesar Rp 208,5 triliun.
“Dampaknya untuk pertumbuhan investasi di Indonesia sangat besar. Kami yakin akan mencapai target untuk 2011 bahkan lebih. Kita harus tetap optimis,” ujarnya di kesempatan yang sama.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, menyambut baik keluarnya aturan soal tax holiday ini.
Tax Allowance
Selain tax holiday, pemerintah juga merevisi kembali PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Tertentu, yang pernah direvisi melalui PP No 62 Tahun 2008. Aturan yang populer dengan sebutan tax allowance ini diperbaharui sehingga ada 128 bidang usaha yang memperoleh kesempatan mendapatkan fasilitas tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menjelaskan, awalnya ada sekitar 215 bidang usaha yang diusulkan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, dan lainnya. Namun, tidak semuanya disetujui karena harus disesuaikan dengan kriteria yang ada dalam PP No 1 Tahun 2007 serta Perpres No 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.
“Revisi ini intinya kita melakukan pengkinian dari lampiran mengenai bidang usaha yang bisa mendapatkan,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Melalui revisi ini, kriteria pelaku usaha yang bisa mendapat tax allowance adalah industri prioritas tinggi dalam skala nasional, bernilai investasi minimal Rp50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang atau bernilai investasi minimal Rp100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang.
Selain itu, harus ada justifikasi pendukung dari bidang usaha yang diusulkan serta memenuhi satu dari sepuluh syarat dalam Perpres No 28 Tahun 2008.
Kesepuluh syarat tersebut, yaitu merupakan industri prioritas tinggi; industri pionir; industri di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau yang dianggap perlu; serta industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Kemudian, industri pembangunan infrastruktur; industri alih teknologi; industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup; serta melakukan kemitraan yang baik dengan usaha mikro kecil menengah. Terakhir, industri yang menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam negeri serta industri yang menyerap tenaga kerja.
“Jika memenuhi salah satu persyaratannya, bisa mendapatkan tax allowance,” lanjutnya.
Hatta menjelaskan, revisi kedua dari PP No 1 Tahun 2007 ini ditargetkan selesai akhir Agustus 2011. “Semua sudah diputuskan dalam rapat koordinasi tadi pagi. Kita akan segera proses lanjut untuk ditandatangani presiden dan diharapkan semua akan selesai dalam bulan ini juga,” katanya.
Kedua aturan ini, sambung Menkeu Agus, saling membatasi. Artinya, industri atau perusahaan yang memperoleh fasilitas tax holiday tidak dapat menerima fasilitas tax allowance. “dan sebaliknya,” pungkasnya.