Lagi, DPR Janji Selesaikan Pembahasan RUU BPJS
Utama

Lagi, DPR Janji Selesaikan Pembahasan RUU BPJS

Meski pembahasan RUU BPJS belum menemui titik temu, pemerintah mengaku telah mensosialisasikan RUU ini ke berbagai daerah.

Oleh:
M Agus Yozami/Imam H Wibowo
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR RI Marzuki Ali berjanji akan perioritaskan RUU BPJS. Foto: SGP
Ketua DPR RI Marzuki Ali berjanji akan perioritaskan RUU BPJS. Foto: SGP

Untuk kesekian kalinya DPR berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-undang. Ketua DPR Marzuki Alie mengaku lembaganya memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan terbentuknya BPJS meski dalam pembahasannya sering mengalami penundaan. 

 

Dalam pembukaan masa sidang I tahun 2011-2012, Selasa (16/8), Marzuki mengatakan DPR bertekad mendukung penyelesaian RUU BPJS secepatnya. Hal ini mengingat BPJS berdampak besar dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi rakyat yang hidup jauh dari sejahtera serta rawan dari ancaman penyakit.

 

“Dalam bentuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, jaminan hari tua dan pensiun yang tertera dalam undang-undang, maka RUU BPJS harus segera diselesaikan,” kata Marzuki.

 

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, saat ini, hampir setengah jumlah penduduk Indonesia terhimpit kemiskinan. Dalam UUD 1945 Pasal 28H dinyatakan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.

 

Menurutnya, masih banyak yang harus diperjuangkan untuk mencapai cita-cita Proklamasi setelah 66 tahun kemerdekaan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. “Untuk itu DPR bertekad mewujudkan pembentukan BPJS, dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi rakyat yang hidup jauh dari sejahtera,” ujarnya.

 

Meski pembahasan RUU BPJS belum menemui titik temu, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah mengenai RUU ini. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra M Hanartani, mengatakan sosialisasi itu dilakukan oleh delapan kementerian terkait.    

 

Delapan kementerian yang mensosialisasikan RUU BPJS yaitu  Kemenakertrans,  Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

 

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah belum menemui kesepakatan dalam pembahasan RUU BPJS. Hal ini dikarenakan masih adanya perbedaan pandangan, termasuk diantaranya masalah tahapan rencana peleburan PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero) serta mekanisme iuran kepesertaan dalam BPJS.

 

PT Taspen telah menyatakan keberatan atas rencana penggabungan. Taspen menilai rencana penggabungan sulit dilakukan. Sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman berpendapat ada beberapa kerugian jika merger terlaksana. Para peserta Taspen dan BUMN asuransi lainnya akan menjadi pihak pertama yang dirugikan.

 

“Transformasi program dan peserta tidak dapat dilakukan karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan amanat UU No 40 Tahun 2004 soal perlindungan dasar bagi seluruh penduduk,” katanya.

 

Hal sama diutarakan Hotbonar Sinaga. Menurut Dirut PT Jamsostek ini, rencana penggabungan perlu ditinjau kembali agar kelebihan kekurangan dua BPJS yang dibentuk dari penggabungan bisa diketahui.

 

Mandeknya pembahasan RUU BPJS sempat mengusik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk itu, Presiden menugaskan Wakil Presiden Boediono mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini bersama DPR.  Presiden berharap pemerintah dan DPR harus benar-benar memikirkan jalan keluar terbaik terkait penggabungan badan penyelenggara jaminan sosial ini.

 

“Harus ditata dengan baik agar transformasinya tepat, agar tidak ada masalah saat penggabungan. Jangan sampai peleburan organisasi justru menimbulkan masalah kultural, organisasi, dan lainnya,” katanya di Istana pada 21 Juli lalu.

 

Terpisah, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes ke dalam bentuk BPJS adalah demi transparansi dan akuntabilitas. “Kalau bentuknya seperti sekarang, yaitu perusahaan privat (PT), sangat sulit bagi buruh untuk mengakses informasi. Beda kalau berbentuk BPJS yang karena bentuknya badan publik, transparansinya akan makin terjamin.”

Tags: