Ditentang LSM, Zulkarnain Tetap Optimis
Seleksi Pimpinan KPK:

Ditentang LSM, Zulkarnain Tetap Optimis

Padahal punya sederet catatan buruk.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Pansel pimpinan KPK saring delapan calon terpilih pimpinan KPK periode 2011-2014. Foto: SGP
Pansel pimpinan KPK saring delapan calon terpilih pimpinan KPK periode 2011-2014. Foto: SGP

Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK telah menyaring delapan calon terpilih pimpinan KPK periode 2011-2014. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi.

 

Delapan nama tersebut telah diberikan ke Presiden, Kamis (18/8). Kemudian, Jumat (19/8), Pansel akan menyerahkannya ke DPR untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Pansel berharap Komisi III dapat memilih empat nama untuk menemani Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam KPK jilid tiga. 

 

Namun, ada sejumlah nama yang dianggap Koalisi Masyarakat Sipil tidak layak dan memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah Zulkarnain, yang kini masih menjabat sebagai Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung. Menurut Koalisi, Zulkarnain memiliki rekam jejak buruk terkait penanganan kasus Lapindo saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2008-2009.

 

Zulkarnain terus mengembalikan berkas perkara Lapindo kepada penyidik dan tidak menerbitkan P21, sehingga perkara itu terpaksa dihentikan. Kemudian, dia juga mem-P21-kan berkas perkara pembunuhan Ansori. Dimana, belakangan diketahui bahwa tiga pelaku yang telah disidangkan itu adalah korban salah tangkap dan pelaku sebenarnya adalah Very Idham Henyansyah alias Ryan.

 

Tapi, Zulkarnain hanya menanggapi ringan tudingan itu. “Kalau mencari data itu yang akurat. Itu saja. Sehingga dengan informasi dan data yang akurat, kesimpulannya juga bagus. Harapan kita kan begitu,” katanya usai mengikuti acara buka puasa bersama Jaksa Agung, Kamis (18/8).

 

Lebih jauh Zulkarnain yakin dirinya memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. “Saya kan berusaha, Yang Kuasa yang menentukan. Saya kan niat ingin berkontribusi. Saya pikir saya memenuhi syarat untuk berkontribusi. Itu saja,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil  telah membeberkan rekam jejak para calon pimpinan KPK terpilih. Ada tiga calon yang dianggap tidak layak karena memiliki rekam jejak yang buruk. Tiga calon itu adalah mantan Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri Aryanto Sutadi, Dosen Universitas Syah Kuala Sayid Fadhil, dan Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung Zulkarnain.

 

Dari ketiga nama itu, hanya Sayid Fadhil yang dieliminasi Pansel. Sementara Aryanto dan Zulkarnain diloloskan. Padahal, berdasarkan hasil temuan tim investigasi Koalisi, keduanya memiliki rekam jejak buruk.

 

Zulkarnain memiliki rekam jejak buruk dalam penanganan kasus Lapindo dan pembunuhan Ansori. Sementara, Aryanto ternyata memiliki catatan buruk yang cukup banyak selama karirnya di Kepolisian. Aryanto pernah tidak jujur dan patuh melaporkan kekayaannya dalam LHKPN. Aryanto mengakui dirinya merekayasa LHKPN.

 

Selanjutnya, Aryanto juga menoleransi rekening gendut pada perwira tinggi Polri. Keempat, Aryanto mengaku pernah menerima imbalan atau gratifikasi sebagai tanda terima kasih. Menurutnya, menerima imbalan atau gratifikasi tidak masalah selama tidak melalaikan kewajiban. Kemudian, Aryanto mengakui pula dirinya pernah membentak penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian dalam kasus Rusdiharjo, mantan Kapolri.

 

Lalu, masih menurut Koalisi, Aryanto juga memiliki pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum PT Mitra Dana Putra Finance saat menjabat sebagai Direktur Reserse Umum Polri. Aryanto juga ternyata memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum perusahaan kaos POLO.

 

Lebih dari itu, Aryanto juga diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel dengan PT Duta Sari Prambanan. Selain itu, Aryanto juga pernah menerbitkan SP3 kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta HPH di Kalimantan Timur.

Tags: