SBY Instruksikan Instansi Hemat Energi
Aktual

SBY Instruksikan Instansi Hemat Energi

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
SBY Instruksikan Instansi Hemat Energi
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh instansi pemerintah dan badan usaha milik negara menghemat pemanfaatan listrik, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan air. SBY menginstruksikan penghematan listrik sebesar 20 persen, BBM bersubsidi dan air masing-masing 10 persen.

 

Inpres itu diteken Presiden dan mulai berlaku pada 11 Agustus 2011, diberi nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air menggantikan Inpres No.2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air. Disebutkan, penghematan listrik 20 persen dihitung dari rata-rata konsumsi listrik selama enam bulan sebelum Inpres dikeluarkan. Begitu pula dengan penghematan air.

 

Guna menjamin pelaksanaan instruksinya, Presiden membentuk tim nasional penghematan energi dan air yang dipimpin Menko Perekonomian. Sedangkan masing-masing institusi diharuskan membuat gugus tugas guna mengawasi pelaksanaan Inpres.

 

Tim nasional diberi tugas pula untuk merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi dan program penghematan energi dan air termasuk program konservasinya. Kemudian menetapkan langkah-langkah strategis guna penghematan energi dan air.

 

Presiden memberi keleluasaan pada tim nasional guna melibatkan konsultan, tenaga ahli, akademisi atau pihak-pihak lain dalam menjalankan tugasnya. Tim nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden tiga bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Tags: