
Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro didakwa melakukan korupsi terkait proyek pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) hibah ex Jepang di Ditjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Dari total proyek berjumlah Rp48,7 miliar itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp20,5 miliar.
Jaksa Agus Salim mengatakan, kerugian negara tersebut tersebar ke sejumlah pihak. Seperti KOG Jepang (perusahaan di Jepang) sebesar Rp15 miliar, Sumitomo Coorporation Rp1,8 miliar, Veronica Harijanti Rp108 juta, Awing Asnawi Rp1,5 miliar dan Maya Panduwinata (KOG Indonesia) Rp2 miliar.
Selain itu, lanjut Agus, ada tiga orang berkewarganegaraan Jepang yang turut terseret dalam kasus ini. "Mereka adalah Hiroshima Karashima, Hideyuki Nishio serta Daiki Ohkubo, masing-masing perkaranya diproses hukum oleh pemerintah Jepang," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).
Menurut jaksa, beberapa saat seusai dilantik sebagai Dirjen, terdakwa pernah mengusulkan agar bisa ditindaklanjuti pengadaan sejumlah KRL bekas Jepang. Rencana ini semakin didukung karena timbul masalah yakni adanya ketidakseimbangan antara jumlah kereta api dengan jumlah penumpang.
Kemudian, pada 27 September 2006, terdakwa pernah mengirim surat ke Menteri Perhubungan saat itu Hatta Rajasa agar Sumitomo Corporation ditunjuk langsung sebagai pelaksana pengangkutan KRL hibah bekas Jepang. Dalam surat tersebut juga tertera harga penawaran dari Sumitomo untuk jasa pengangkutan dan pengurusan administrasi sebesar sembilan juta yen tiap unit kereta. Harga ini belum termasuk biaya bongkar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Lalu pada 14 November 2006, Menhub membalas surat terdakwa yang intinya menyebutkan agar pelaksanaan pengangkutan KRL hibah eks Jepang dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Tapi terkait surat tersebut, terdakwa tidak melakukan tindakan apapun. Kemudian pada akhir November dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian pengangkutan 60 unit KRL hibah eks Jepang antara Ditjen Perkeretaapian Satuan Kerja Pengembangan Sarana Perkeretaapian dengan Sumitomo Corporation Jepang.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sesuai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidairnya, terdakwa dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Terdakwa Soemino mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Meski begitu untuk nota keberatan (eksepsi) ia menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa pun meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi.
Atas permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan mengatakan pihaknya bersepakat untuk menunda persidangan lebih dari dua minggu. Ia berharap pada persidangan mendatang baik terdakwa maupun kuasa hukumnya sudah siap dengan eksepsinya. "Setelah musyawarah kami sepakat untuk menunda persidangan dengan agenda eksepsi pada Rabu tanggal 7 September 2011," pungkasnya.