Grand Soho Slipi Lolos Ancaman Pailit
Berita

Grand Soho Slipi Lolos Ancaman Pailit

Majelis menilai syarat mengajukan pailit belum lengkap begitupun dengan kriteria jumlah kreditor.

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit
Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Grand Soho Slipi lolos ancaman pailit. Foto: SGP
Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Grand Soho Slipi lolos ancaman pailit. Foto: SGP

PT Grand Soho Slipi (GSS), terbebas dari pailit yang dimohonkan oleh salah seorang penyewa di gedung yang dikelola GSS. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang menangani perkara ini, Senin (22/8). Majelis hakim yang dipimpin Bayu Isdiatmoko menolak permohonan pailit yang diajukan pemohon Mardiana.

 

Diuraikan majelis dalam pertimbangannya, permohonan Mardiana tidak memenuhi persyaratan permohonan pailit. Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa Mardiana dan GSS belum menuntaskan kewajiban mereka masing-masing. Pemohon belum melunaskan pembayaran unit perkantoran tersebut dan GSS belum menyelesaikan pembangunan perkantoran yang dibeli Mardiana.

 

Selain itu, majelis hakim juga beranggapan, belum tuntasnya pembayaran oleh tenant, maka GSS tidak memiliki piutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dari konsumennya. “Pemohon belum bisa dikategorikan sebagai kreditor,” ujar hakim Bayu.

 

Sehingga, lanjut Bayu, karena pemohon bukanlah kreditor, maka Mardiana tak dapat mengajukan permohonan pailit. Lagipula, saat persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan, kuasa hukum pemohon juga tak dapat menghadirkan kreditor lain selama sidang berlangsung sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

 

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa piutang GSS terhadap PT Bank Panin Tbk yang sebelumnya diklaim sebagai kreditor lain oleh pemohon pailit, tidak bisa dikategorikan sebagai kreditor. Soalnya, dalam pengakuan kuasa hukum GSS, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Bank Panin dan sepakat melakukan restrukturisasi utang.

 

Selain mengenai pokok perkara, dalam putusannya majelis hakim juga menyertakan pertimbangan hukum terkait dengan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan GSS. Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi kompetensi absolut GSS ditolak oleh Pengadilan Niaga.

 

Sebelumnya, GSS berpendapat bahwa perkara permohonan pailit ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta berhak mengadili perkara ini karena yang berperkara masih berada di wilayah hukum Pengadilan Niaga Jakarta.

 

Atas dalil tersebut, majelis hakim menyatakan permohonan ditolak, dan eksepsi tidak dikabulkan. "Memutuskan gugatan dan pokok perkara pemohon ditolak," ujar Bayu di Pengadilan Niaga Jakarta.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Mardina, Tony Budidjaja mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, putusan majelis hakim itu terasa janggal karena hanya mempertimbangkan argumen dan bukti-bukti kuasa hukum GSS dan menepis argumen dan bukti-bukti yang mereka ajukan. "Hanya argumen dan bukti-bukti dasar GSS saja yang dipertimbangkan," ujar Tony.

 

Padahal, lanjut Tony, GSS sudah mengakui terkait keberadaan utang-utangnya dalam persindangan. GSS mengakui mempunyai utang kepada Bank Panin dan kreditor-kreditor lainnya. Namun, pernyataan tersebut diabaikan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

 

Sementara itu, ditanyakan mengenai upaya hukum yang akan ditempuh, Tony mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.

 

Ditemui secara terpisah, Kuasa hukum GSS, Rapin Mudiarjo menyambut baik putusan majelis hakim yang memenangkan kliennya. Menurutnya, keputusan hakim sudah tepat karena mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka ajukan selama persidangan. "Saya melihat hakim sudah proporsional dalam melihat kasus ini sehingga, mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan," jelasnya.

 

Mengenai kasasi yang akan diajukan oleh pihak pemohon, Rapin menyatakan bahwa pihaknya telah siap. “Itu hak mereka (pemohon-red) untuk mengajukan kasasi,” katanya kepada sejumlah wartawan.

 

Mardiana melayangkan permohonan pailit terhadap GSS karena menilai pengembang proyek apartemen dan perkantoran itu tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit perkantoran kepada Mardiana pada tahun 2008 sesuai dengan PPJB. Padahal, Mardiana sudah menyerakan uang sebanyak Rp1,2 miliar termasuk bunga ke GSS.

 

Tags: