Taufiqurrahman Syahuri:
MA Butuh Hakim Agung Bidang Pajak
Profil

Taufiqurrahman Syahuri:
MA Butuh Hakim Agung Bidang Pajak

Aturan mekanisme seleksi hakim belum rampung karena kesalahan kolektif KY dan MA.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Taufiqurrahman Syahuri (tengah), Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim. Foto: Sgp
Taufiqurrahman Syahuri (tengah), Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim. Foto: Sgp

Memasuki periode kedua, Komisi Yudisial (KY) semakin menunjukkan eksistensinya. Dua fungsi yang ditetapkan Pasal 24B Konstitusi relatif telah dijalankan dengan baik dan optimal oleh Komisi yang berkantor di jalan Kramat Raya No 57 ini.

 

Sejauh ini, fungsi pengawasan -rumusan lengkapnya “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”- memang terkesan lebih tampak di mata publik ketimbang fungsi rekrutmen hakim agung –rumusan lengkapnya “mengusulkan pengangkatan hakim agung”-.

 

Kesan ini muncul mungkin karena publik sangat berharap KY menjadi solusi atas kebobrokan lembaga peradilan di negeri ini yang salah satunya ditandai dengan maraknya judicial corruption. Makanya, publik sangat menantikan ketegasan KY dalam menindak hakim yang terbukti melanggar aturan.

 

Namun begitu, sepertinya tidak terlalu disadari oleh publik, fungsi rekrutmen yang dijalankan KY sebenarnya tidak kalah penting. Jika fungsi pengawasan bersifat represif, maka fungsi rekrutmen bersifat preventif. Fungsi rekrutmen menjadi sangat strategis karena melalui fungsi inilah, KY dapat berkontribusi dalam mencetak individu-individu hakim yang berintegritas. Dengan kata lain, KY juga berperan dalam menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan steril dari judicial corruption.

 

Pembentuk undang-undang, baik itu DPR dan pemerintah, sepertinya menyadari hal ini. Fungsi rekrutmen tidak lagi dianggap sebagai fungsi ‘sekunder’ yang dijalankan KY. Makanya, melalui beberapa revisi undang-undang bidang peradilan, fungsi rekrutmen diperkuat atau bahkan diperluas dari rumusan yang digariskan oleh Konstitusi. Urusan KY tidak lagi terbatas pada rekrutmen hakim agung, tetapi juga rekrutmen hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

 

Dengan rumusan pasal yang mirip, tiga undang-undang yakni UU No 49 Tahun 2009, UU No 50 Tahun 2009, dan UU No 51 Tahun 2009 menyatakan proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri/pengadilan agama/PTUN dilakukan bersama oleh MA dan KY. Tindak lanjutnya, ketiga undang-undang meminta MA dan KY merumuskan aturan bersama terkait proses seleksi hakim.

 

Berdasarkan pemaparan di atas, maka penanggung jawab urusan rekrutmen hakim di KY, memegang peranan yang sangat penting. Metode dan strategi yang diterapkan akan sangat menentukan apakah KY dapat menjalankan fungsi rekrutmen hakim dengan baik, sekaligus menjawab ekspektasi publik yang menginginkan lembaga peradilan yang bersih.

 

Untuk mengetahui lebih jauh seluk beluk pelaksanaan fungsi rekrutmen hakim, hukumonline berkesempatan mewawancarai Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, 9 Agustus 2011. Sebelumnya, jabatan ini diduduki oleh Mustafa Abdullah –ketika itu bernama Koordinator bidang Penilaian Hakim dan Seleksi Hakim Agung-. Berikut petikan wawancaranya:

 

Dibandingkan KY Jilid I, apa yang berbeda dalam pelaksanaan fungsi rekrutmen hakim agung?

Yang berbeda dengan metode seleksi calon hakim agung sebelumnya yakni adanya   keterlibatan pakar/ahli dalam seleksi tahap II (karya ilmiah, karya profesi, tulisan penilaian diri sendiri, dan penyelesaian kasus hukum, red) maupun dalam seleksi wawancara terbuka. Seperti Prof Laica Marzuki, Prof Muladi, Johanes Djohansyah, Taufiq, Iskandar Kamil, Prof B Arief Sidharta, Prof Abdul Muktie Fajar, Yahya Harahap, dan Prof Ahmad Syafii Maarif. Dalam seleksi wawancara terbuka kemarin juga, porsi para pakar mengajukan pertanyaan lebih banyak dibandingkan Komisioner KY.

 

Selain itu, seleksi pendalaman hukum acara, teori hukum, dan kode etik serta pendalaman studi kasus. Komponen ukuran yang digunakan adalah administratif kualitas, integritas, dan administratif. Seperti seleksi studi kasus yang juga melibatkan ahli/pakar. Dari situ kita bisa melihat tingkatan kualitas calon hakim agung, saya kira media juga tahu kan, ada beberapa calon yang ditanya, seperti lawyer saat ditanya teknis hukum, blank tidak bisa jawab.

 

KY juga melibatkan sejumlah pihak ketiga untuk melakukan profile assessment (psikotes) dan seleksi kesehatan yakni Tim Konsultan SDM dan RSPAD Gatot Soebroto.

 

Bisa dijelaskan kenapa KY lagi-lagi menetapkan jumlah calon hakim agung yang lolos tidak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan MA?

Dari dulu juga dalam seleksi calon hakim agung seringkali tidak memenuhi target yang dibutuhkan. Dari zamannya Pak Busyro (Ketua KY Jilid I, red) juga tidak pernah memenuhi target karena metode seleksi calon hakim agung ini harus memenuhi aspek kualitas menurut undang-undang, integritas, dan administratif.

 

Strategi besarnya dalam seleksi calon hakim agung, ingin lebih menumbuhkan kepercayaan publik atas hasil seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY. Jadi, strategi besarnya itu agar publik memberi kepercayaan lebih terhadap terpilihnya para calon hakim agung itu. Makanya, KY tidak mau memaksakan harus mengirim 30 nama ke DPR. Sebab, jika dipaksakan justru banyak yang protes karena publik tahu, calon-calon ini seperti itu saat diwawancarai.

 

Dengan hanya meloloskan 18 nama calon hakim agung justru akan lebih menguntungkan DPR untuk bebas memilih dari 18 calon yang sudah dianggap standar itu. DPR memilih dengan ‘tutup mata’ dengan selera politiknya juga tak masalah, tetapi jika KY memaksakan 30 nama dikhawatirkan, sebagian calon yang ‘busuk’ atau rangking 19 ke atas terpilih di DPR. Ini menghindari KY dan DPR disalahkan publik ketika pemilihan bersifat politis.       

 

Lalu, bagaimana KY memenuhi kekurangan jumlah hakim agung yang sesuai dengan kebutuhan MA?

Tentunya, nanti dilakukan secara bertahap untuk mengisi kebutuhan 14 hakim agung lagi hingga 2013. Namun, dalam waktu dekat KY meminta September tahun ini MA bisa mengirim surat permintaan kebutuhan lima hakim agung yang akan memasuki pensiun tahun 2012. Mestinya MA kirim surat lagi untuk permintaan lima hakim agung yang akan pensiun 2012 dan satu hakim agung yang meninggal sekaligus menutupi empat hakim agung lagi. Jika tanggal 1 September kirim surat, 15 hari kemudian kita proses dan umumkan pembukaan seleksi hakim agung ke publik.

 

Bagaimana dengan rencana pemberlakukan sistem kamar yang tengah dicanangkan MA?

Pendekatan yang dilakukan dalam seleksi calon hakim agung tahun ini juga disesuaikan dengan sistem kamar yang akan diterapkan di MA. Awal-awal seleksi kita bisa sesuaikan dengan sistem kamar, sesuai pembidangan masing-masing calon, tetapi saat seleksi wawancara terbuka, pendekatan sistem kamar tidak bisa kita lakukan lagi, nantinya terserah DPR.

 

Apa harapan KY terhadap proses seleksi hakim agung yang akan dilaksanakan DPR?

KY menyarankan agar DPR memprioritaskan untuk meloloskan satu hakim pajak. Sebab, saat ini MA benar-benar membutuhkan hakim pajak. Saat ini hakim agung pajak cuma satu orang. Kalau hakim agama, militer, dan PTUN mungkin bisa di-pending dulu karena masih bisa ditutup dengan seleksi berikutnya. Kita berharap DPR memprioritaskan satu hakim pajak, sisanya perdata, pidana, dan hakim agama/militer satu, tetapi itu semua terserah DPR.

 

Menurut KY, bagaimana peran MA sejauh ini dalam mendukung pelaksanaan fungsi rekrutmen hakim agung?

KY berharap dalam seleksi hakim agung berikutnya, MA dapat memberi informasi yang seluas-luas agar para hakim tinggi yang berminat menjadi hakim agung proaktif untuk didaftarkan menjadi calon hakim agung. Selama ini MA agak pasif, MA langsung memilih nama-nama calonnya. Seharusnya MA mengirimkan surat edaran kepada setiap pengadilan tinggi agar hakim-hakim tinggi aktif untuk mencalonkan diri sebagai calon hakim agung ke MA untuk diusulkan ke KY, kemungkinan kan banyak hakim tinggi yang berpotensi menjadi calon hakim agung.

 

Terlebih, tidak ada kewajiban MA yang harus mengusulkan calon hakim agung. Sebab, UU KY hanya menegaskan calon hakim agung dapat diusulkan oleh MA, pemerintah, masyarakat. Kata dapat ini berarti tidak wajib, sehingga pernah ada hakim tinggi yang mendaftar langsung bisa diterima dan lulus administrasi, tetapi seleksi berikutnya gagal.

 

Terkait kewenangan yang diberikan undang-undang bidang peradilan kepada KY untuk terlibat dalam rekrutmen hakim, kenapa hingga saat ini aturan bersama belum juga dirumuskan oleh KY dan MA? 

Sebetulnya untuk penyusunan aturan bersama antara KY dan MA terkait seleksi hakim, menjadi kesalahan kedua belah pihak. Di masa KY periode pertama, MA sebenarnya sudah sering mengajak KY untuk menyusun aturan itu. Bahkan menurut Kepala Biro Kepegawaian MA sudah sembilan kali menghubungi KY. Tetapi, KY beralasan belum memiliki SOP bersama antara MA-KY. Sementara, KY periode kedua sudah tiga kali menghubungi MA.

 

Pertama, lewat surat resmi KY ke MA bernomor 16/P.KY/I/2011 tertanggal 19 Januari 2011 tentang Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim. Namun, hingga kini MA belum merespon surat itu yang menyangkut seleksi hakim. Kedua, kita ketemu langsung dengan Jubir MA M Hatta Ali. Ketiga, pertemuan antara Sekjen KY dan Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial Ahmad Kamil. Itu sudah dijawab katanya bulan Ramadhan ini, eh ternyata Pak Ahmad Kamil tanggal 8 Agustus kemarin berangkat ibadah Umroh, mudah-mudahan sepulang Umroh kita bisa bertemu untuk menyepakati prinsip-prinsipnya dulu.          

                         

Sebenarnya bagaimana konsep yang akan diusulkan oleh KY terkait rekrutmen hakim?

KY sendiri memiliki konsep seleksi hakim ini harus ada semacam organizing committee (Tim Pelaksana) dan steering committee (Tim Pengarah). Tim Pengarah ini terdiri dari unsur MA dan KY secara berimbang yang menentukan kelulusan calon hakim dari tahap administrasi, seleksi kualitas, kesehatan, kepribadian hingga seleksi wawancara akhir.  

 

Sementara Tim Pelaksana, KY menyerahkan sepenuhnya ke MA untuk melaksanakan semua tahapan seleksi. Nantinya, Tim Pelaksana melaporkan setiap tahapan seleksi untuk mendapat pengesahan kelulusan oleh Tim Pengarah. Setiap tahapan seleksi akan diumumkan ke publik secara transparan setelah Tim Pengarah melakukan pleno.

 

Misalnya, KY mengusulkan MA agar dijalin kerjasama dengan rumah sakit, lembaga psikologi, atau lembaga perguruan tinggi untuk menyusun soal tes. Kita usulkan agar MA menggandeng perguruan tinggi untuk menyusun soal-soal seleksi atau melakukan tender dengan lembaga psikologi atau kesehatan untuk melakukan psikotes dan tes kesehatan.

Tags: