Mengawal Hukum Agraria
Edisi Lebaran 2011:

Mengawal Hukum Agraria

Dipisahkan menjadi tiga namun bukan untuk saling meniadakan.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Buku Hukum Agraria karya Boedi Harsono. Foto: SGP
Buku Hukum Agraria karya Boedi Harsono. Foto: SGP

Sekian banyak buku ilmiah mungkin sudah Anda baca. Namun, apakah banyak diantara Anda memerlukan buku lain saat membaca satu buku ilmiah sebagai padanan guna mudah memahaminya?

 

Boleh jadi, hal itu jarang terjadi. Atau memang ada namun hanya sebagian dari buku yang jadi padanan dibaca oleh Anda untuk memahaminya.

 

Satu dari sekian buku yang memerlukan buku lain sebagai padanan untuk memahami isi buku pertama adalah karya Boedi Harsono. Penulis adalah pemilik gelar profesor dan salah satu pakar hukum agraria yang boleh dikata mengawal perkembangan reformasi pertanahan Indonesia. Sehingga isi buku ini layak pula disebut sebagai karya ilmiah anak bangsa yang mengawal perjalanan reformasi pertanahan di Indonesia.

 

Tak berlebihan mungkin menggunakan kata ‘mengawal’ dalam tulisan ini. Lihat saja bagian kata pengantar buku ‘Undang-undang Pokok Agraria – Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya’.

 

Paragraf pertama langsung dinyatakan, buku ini diterbitkan pertama kali pada 1961 oleh PT Penerbit Djambatan. Tepatnya, setahun setelah UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

 

Disebutkan oleh penulis, kali pertama dicetak, buku ini hanya terdiri dari satu jilid. Namun, karena perkembangan studi hukum agraria, isi buku harus diceraikan. Sehingga pada tahun 1968, isi buku dibagi ke dalam tiga buku.

 

Buku pertama menguraikan pembaharuan hukum agraria berikut asas-asas hukum agraria baru, yang menjadi dasar ketentuan di UUPA. Buku kedua membahas hal-hal mengenai hak-hak atas tanah dan hak agraria lain. Buku ketiga memuat lengkap semua bagian UUPA dilengkapi peraturan pelaksana serta keputusan-keputusan penting di terkait reformasi pertanahan.

Tags: