Selasa, 06 September 2011
UU 12/2011 Gantikan UU 10/2004
Inu
Dibaca: 2082 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Pemerintah mengundangkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 12 Agustus 2011. Sehingga, UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan 22 Juni 2004 dinyatakan tak lagi berlaku.

 

Diamanatkan pada bagian Ketentuan Umum UU 12/2011, peraturan pelaksana dibuat paling lama setahun setelah diundangkan. Sedangkan semua peraturan pelaksana UU 10/2004, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU.

 

Begitu pula dengan semua keputusan presiden hingga keputusan bupati/walikota yang sifatnya mengatur dan sudah berlaku sebelum UU ini disahkan harus dimaknai sebagai peraturan asalkan tak bertentangan dengan UU. 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
belajar lagibagas 06.09.11 21:58
wah, ayo dosen-dosen merevisi bahan kuliah lagi ya. -___-

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.