Karya Sang Pelopor Hukum PTUN
Edisi Lebaran 2011:

Karya Sang Pelopor Hukum PTUN

Buku “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara” perlu direvisi dengan menyesuaikan dengan UU PTUN dan UU MA yang baru.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Buku “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, karangan (Alm) Indroharto Foto: SGP
Buku “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, karangan (Alm) Indroharto Foto: SGP

Sebagian besar praktisi dan mahasiswa hukum tentunya mengetahui buku berjudul “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara” karangan (Alm) Indroharto yang diterbitkan Pustaka Sinar Harapan. Pasalnya, buku itu hingga kini masih menjadi rujukan wajib baik itu bagi mahasiswa maupun praktisi.

 

Indroharto adalah hakim karir yang terakhir menduduki jabatan sebagai Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara. Jabatan ini diemban Indroharto sejak tahun 1981. Pria kelahiran Klaten 14 Juli 1926 itu mengawali karirnya sebagai sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kediri, tahun 1953.

 

Dalam perjalanannya, Indroharto beberapa menjadi ketua pengadilan di antaranya di Pengadilan Negeri Mojokerto dan Jombang (1959), Pengadilan Negeri Makassar (1962), Pengadilan Tinggi Makassar (1964) hingga menjadi hakim agung pada 1968. Selain pernah mengajar, ia juga pernah mewakili MA sebagai anggota Board of Administration of the International Association of Supreme Administrative Jurisdiction di Paris, Perancis.               

 

Buku “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara” pertama kali diterbitkan pada Januari 1991 yang bertepatan dengan mulai beroperasinya PTUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang. Buku ini sudah mengalami cetak ulang sebanyak sembilan kali, yang terakhir dicetak Agustus 2005. Namun, saat cetakan keempat pada April 1993, buku ini dipecah menjadi dua buku yakni buku I dan buku II. Buku I setebal 399 halaman mengurai beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara. Sementara, Buku II setebal 320 halaman mengurai beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara.     

 

Meski sudah mengalami cetak ulang, dua buku bersampul biru ini, dari isi tak berubah signifikan dengan cetakan-cetakan sebelumnya. Hanya saja, terdapat beberapa perbaikan dan tambahan. Misalnya, Buku I ditambah dengan materi tentang hubungan hukum TUN dengan hukum tata negara, hukum perdata, dan sumber hukum TUN. Dalam beberapa bagian dilengkapi pula yurisprudensi yang relevan dan UU PTUN.

 

Revisi Buku I diakhiri dengan pembahasan mengenai ganti rugi akibat perbuatan pemerintahan yang sah yang dalam edisi pertama belum pernah disinggung. Sedangkan dalam Buku II ada beberapa perubahan mengenai prosedur penanganan kasus serta ditambah lampiran tentang surat edaran dan juklak Mahkamah Agung sebagai hasil workshop MA.

 

Sayangnya, perubahan-perubahan itu belum menyentuh perkembangan dari UU PTUN yang sejauh ini telah dua kali diubah. Perubahan pertama dari UU No 5 Tahun 1986 adalah UU No 9 Tahun 2004 yang kemudian diikuti dengan UU No 50 Tahun 2009.

Tags: