Selasa, 06 September 2011
MA Tolak Rekomendasi KY Kasus Antasari
MA tak gentar jika KY yang akan membawa persoalan ini ke MK.
ASh
Dibaca: 979 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Foto: SGP

Akhirnya Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta agar majelis hakim kasus Antasari Azhar dilarang menangani perkara selama 6 bulan alias hakim nonpalu. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan (rapim) MA yang digelar Senin (5/9) kemarin.

 

“Sudah kita rapimkan kemarin, hasilnya masih sama seperti yang pernah saya ngomong, kita menolak rekomendasi KY,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai acara halal-bihalal dengan pimpinan dan pegawai MA di Gedung MA, Selasa (6/9).  

 

Harifin mengatakan pertimbangan keputusan penolakan itu akan dituangkan lewat surat yang akan dikirimkan ke KY. “Pertimbangannya nanti akan kita lengkapi dengan surat, dalam waktu dekat suratnya akan dikirim ke KY,” kata Harifin.

 

MA juga, kata Harifin, tak gentar atas keinginan KY yang akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika MA tetap menolak rekomendasi KY. “Biarkan saja jika KY akan membawa persoalan ini ke MK terkait sengketa kewenangan antar lembaga,” tantangnya.              

 

Disinggung pernyataan KY bahwa karir hakim kasus Antasari tidak bisa menjadi hakim agung, Harifin menyerahkan sepenuhnya kepada KY. “Ya itu terserah, mereka kan yang menilai,” kata Harifin.

 

Sebelumnya, KY berencana akan mengajukan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) ke MK untuk meminta penilaian apakah rapat pimpinan MA berhak menjatuhkan keputusan terhadap rekomendasi KY. Sebab, rapim bukan sidang majelis hakim, melainkan rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif. 

 

“Memang kita ada rencana untuk mengajukan SKLN jika MA tetap menolak rekomendasi KY yang memberi sanksi 6 bulan nonpalu bagi majelis hakim kasus Antasari, soal pengajuan SKLN itu baru rencana nanti akan kita bicarakan lagi,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi wartawan.       

 

Untuk diketahui, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi ke MA terhadap majelis hakim perkara Antasari Azhar lantaran dinilai melanggar kode etik Point 10 butir 4 SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Majelis hakim Antasari dinilai mengabaikan bukti dan beberapa keterangan ahli yang menentukan dalam persidangan Antasari di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan.

 

Dalam rekomendasinya, KY meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan itu yang terdiri Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji dijatuhi hukuman 6 bulan tidak boleh mengadili perkara (hakim nonpalu) dengan membentuk majelis kehormatan hakim.

 

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Hukuman ini dikuatkan hingga tingkat kasasi. Kini, Antasari lewat tim pengacaranya tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA yang sidang perdananya digelar hari ini (6/9) di PN Jakarta Selatan.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.