hukumonline
Kamis, 08 September 2011
Pengusaha Lapangan Golf Uji Aturan Pajak Hiburan
Pemohon meminta agar kata ‘golf’ dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi dibatalkan.
ASh
Dibaca: 1135 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4e68aa660c624/lt4e68d6644edfe.jpg
Pengusaha lapangan golf uji aturan pajak hiburan ke MK. Foto: SGP

Keberatan dikenai pajak hiburan, sembilan perusahaan pengelola lapangan golf mempersoalkan aturan pengenaan pajak dengan menguji Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Tercatat sebagai pemohon yakni PT Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia, PT Pondok Indah Padang Golf (Tbk), PT Padang Golf Bukit Sentul, PT Sentul Golf Utama, PT Sanggraha Daksamitra, PT New Kuta Golf and Ocean View, PT Merapi Golf, PT Karawang Sport Center Indonesia, dan PT Damai Indah Golf.

 

"Berlakunya Pasal 42 ayat (2) hurf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah merugikan hak konstitusional para pemohon karena pemohon dikategorikan sebagai penyedia jasa hiburan yang harus dikenakan pajak tambahan (hiburan) lewat peraturan daerah,” kata kuasa hukum para pemohon, Benny Ponto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK Jakarta, Kamis (8/9).

 

Selengkapnya, Pasal 42 berbunyi, (1) Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah… g. permainan bilyar, golf, dan bowling.

 

Benny menuturkan Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ternyata memasukan golf sebagai hiburan, sehingga pelaku usaha olahraga golf ditetapkan sebagai pelaku hiburan dan dikenakan beban pajak tambahan. Sementara pelaku usaha di bidang olahraga lain sejenis seperti sepak bola, futsal, tenis, bulu tangkis, basket, menembak tidak dikenakan pajak hiburan.

 

“Ini bentuk perlakuan yang diskriminasi atau perlakuan yang tidak sama bagi para pemohon, padahal pelaku usaha olahraga golf tidak jauh berbeda dengan pelaku usaha olahraga lainnya. Lagipula menetapkan golf sebagai kegiatan penyedia jasa hiburan, bukan sebagai cabang olahraga, bertentangan dengan Konsiderans UU Sistem Keolahragaan Nasional,” kata Benny.

 

Ia mengatakan pengenaan pajak hiburan bagi pelaku usaha olahraga golf dituangkan lewat peraturan daerah. Misalnya, Perda Kota Tangerang No. 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, permainan golf dipungut pajak sebesar 25 persen dari setiap pembayaran yang dilakukan, Perda Kota Depok No. 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah menetapkan tarif pajak hiburan untuk permainan golf sebesar 10 persen.

 

Menurutnya, golf termasuk kategori olahraga rekreasi dan olahraga prestasi. Selain itu, golf merupakan salah satu jenis kegiatan yang diakui seluruh dunia sebagai kegiatan olahraga. Bahkan, banyak kejuaraan golf yang telah diselenggarakan baik tingkat internasional maupun nasional, seperti even olimpiade atau Asian Games.

 

Karena itu, Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya kata 'golf' bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tuntutnya.

 

Anggota majelis panel hakim M. Akil Mochtar menyarankan agar pemohon menguraikan bahwa selain para pemohon dikenakan pajak hiburan, juga dikenakan pajak-pajak lain. “Jika pengujian pasal ini dikabulkan, kan pemohon juga berkewajiban untuk membayar jenis pajak yang lain, ini juga harus dijelaskan,” sarannya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.