hukumonline
Kamis, 08 September 2011
JPU Tuntut Walikota Bekasi 12 Tahun
Inu
Dibaca: 990 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Walikota Bekasi Mochtar Mohamad dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Serta diharuskan memvayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Sekaligus mengembalikan uang hasil korupsi yang dia nikmati sebesar Rp639 juta.

 

"Jika tidak mengembalikan, hartanya disita untuk dilelang dan bila tidak cukup ditambah hukuman dua tahun penjara," tutur Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,  I Ktuit Sumedana, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/11) sore.

 

Terdakwa terbukti melakukan empat perbuatan yaitu korupsi dana APBD Kotamadya Bekasi, menyuap anggota DPRD, menyuap tim penilai Adipura, menyuap pemeriksa BPK, dan pemufakatan jahat untuk memakai APBD bagi kepentingan pribadi.

 

Adapun dakwaan yang menurut JPU terbukti adalah dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan Kedua yang kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta dakwaan ketiga yang kedua, Pasal 15 jo Pasal 13 UU 31 Tahun 1999.

 

Selain itu, JPU menuntut majelis hakim untuk memulangkan terdakwa kembali ke rumah tahanan tanpa menununggu proses hukum. Tujuannya, agar mempermudah eksekusi jika terdakwa dinyatakan bersalah secara hukum.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.