Salah satu warisan dari penjajah yang patut disyukuri bangsa Indonesia adalah sistem hukum. Untuk yang satu ini, Indonesia patut berterima kasih kepada Belanda yang setelah menjajah selama 3,5 abad masih ‘berkenan’ mewarisi sistem hukum yang bisa dibilang cukup komplet. Sistem hukum yang diwariskan Negeri Bunga Tulip itu mencakup berbagai bidang hukum, yang utama adalah hukum perdata dan hukum pidana.
Dibandingkan dengan hukum pidana, warisan di bidang hukum perdata masih kental rasa Belanda-nya hingga sekarang dengan masih berlakunya Burgerlijke Wetboek (BW) dan Het Herziene Indonesische Reglement (HIR)/Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Sementara untuk hukum pidana, Indonesia sudah mampu menghasilkan karya sendiri seperti UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kini, hanya KUHP yang tersisa sebagai warisan asli Belanda.
Literatur mengenai BW dan HIR yang beredar saat ini memang tidak lagi menggunakan bahasa aslinya yakni Bahasa Belanda. Dua kitab itu telah dialihbahasakan oleh para ahli hukum yang kompeten. Salah satu ahli itu adalah Raden Soebekti. Pria kelahiran Solo, 14 Mei 1914, tidak hanya mengalihbahasakan tetapi juga mengulasnya dalam bentuk beberapa buku teks pelajaran. Salah satu mahakarya Soebekti adalah buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” yang hingga kini masih menjadi pegangan wajib sejumlah fakultas hukum di Indonesia.
Karya-karya R Soebekti lainnya:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan |
Pembinaan Hukum Nasional : Himpunan karangan, pidato dan ceramah |
Pengajar mata kuliah hukum perdata Fully Handayani mengatakan kelebihan buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” terletak pada isinya yang singkat tetapi tetap jelas dan padat. Menurutnya, buku setebal 236 halaman itu memang literatur yang tepat untuk memahami ‘rimba’ hukum perdata Indonesia yang berakar dari Negeri Belanda. Namun, kemasan yang singkat tentunya mengorbankan kedalaman ulasan.
“Kelemahan buku ini pembahasannya kurang mendalam,” ujar Fully yang tercatat sebagai pengajar di FHUI dan FISIP UI serta pernah juga mengajar di Universitas Al Azhar. Dengan alasan inilah, dia menilai buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” hanya cocok untuk level pemula.
Untuk tingkat yang lebih lanjut, Fully menyarankan mahasiswa atau praktisi menggunakan buku-buku lain seperti buku “Hukum Perikatan” karya J Satrio. “Untuk level S1, buku Soebekti bagus, tetapi tidak untuk tingkat advance,” sambungnya.