hukumonline
Senin, 12 September 2011
JPU KPK Tegur Pengadilan Tipikor Bandung
Karena mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa yang sehat dengan alasan harus berobat.
Inu
Dibaca: 1583 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4e6dbcf768201/lt4e6e0d5a04fcd.jpg
Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mochamad. Foto: SGP

Langkah pria bertubuh gemuk ini masih tegap. Tak mencerminkan kalau dirinya sedang sakit atau menjalani perawatan khusus karena kesehatannya begitu terganggu.

 

Sebatang rokok dengan kepulan asap tipis terselip di jari tangannya sesaat menuju toilet seusai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, untuk menuju ke toilet yang tak sebarapa jaraknya dari ruang sidang ‘Kresna’, satu dari sekian ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, si pemilik langkah tegap ini dikawal sejumlah pria berbadan tambun dengan seragam kaos dan celana warna hitam.

 

Begitulah keadaan terkini, Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mochamad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bandung, Kamis (8/11). Terdakwa kasus suap dan penyalahgunaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Bekasi sama sekali tak pucat karena menderita sakit.

 

Sebelumnya, pada 20 Juni 2011, Pengadilan Tipikor Bandung meluluskan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, karena alasan kesehatan. Tetapi, setelah restu itu turun, muncul rekaman di situs youtube, tengah bernyanyi bersama pegawai kantor Kotamadya Bekasi lagu ‘Sai Anju Ma Au’.

 

Mochtar tak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebonwaru Bandung, tetapi kembali pulang ke rumah dinas Walikota Bekasi di Kompleks Kantor Walikota Bekasi. Kepada wartawan dalam jumpa pers di rumah dinas, Mochtar mengatakan bersyukur dengan penangguhan penahanan itu. Dengan begitu, dirinya bisa mengontrol kondisi kesehatan tubuh dan kondisi psikologis untuk dapat mengikuti persidangan selanjutnya. Kondisi kesehatan Mochtar memang kurang baik. beberapa waktu lalu dia bahkan sempat kolaps saat mengikuti persidangan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit karena mengidap jantung koroner.

 

Memang, terdakwa diberikan penangguhan penahanan dengan sejumlah syarat, antara lain, tidak menghambat persidangan atau wajib hadir di sidang setiap Senin dan Kamis, tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, dan tidak mengulang perbuatannya.

 

Untuk memberi keyakinan kepada majelis hakim, pengacara menyertakan jaminan uan Rp200 juta, misalnya dari anggota DPRD, camat, lurah, ketua RW se-Kota Bekasi, tokoh masyarakat dan pemuka agama, serta pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (PDIP) seperti Tjahjo Kumolo, selaku sekretaris jenderal partai berlambang banteng dengan moncong putih ini.


Mungkin, karena kondisi tak sakit lagi, maka pada Kamis (8/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis haim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menetapkan terdakwa kembali ke sel tahanan. JPU mensyaratkan penetapan itu harus diucapkan majelis hakim tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau tanpa menunggu proses upaya hukum. Tujuannya, agar mempermudah eksekusi apabila dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah.

 

Selain itu menuntut terdakwa menjalani hukuman badan 12 tahun dan membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

“Ditambah, mengembalikan uang pengganti Rp639 juta,” ujar Jaksa Ketut Sumedana. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, belum juga mengembalikan, maka hukuman ditambah dengan menyita harta terdakwa untuk dilelang.

 

“Jika harta yang disita ternyata tak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun,” sambung Ketut Sumedana.

 

Tuntutan mengembalikan terdakwa ke sel tahanan menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho sudah seharusnya. “Ini untuk membuat efek jera,” terangnya.

 

Sudah seharusnya hakim berinisiatif memerintahkan JPU untuk mengembalikan terdakwa ke rumah tahanan tanpa menunggu putusan. Atau, dalam putusan nanti menetapkan terdakwa untuk kembali ditahan di bui.

 

Empat Perbuatan

Terdakwa kali pertama mendengarkan dakwaan JPU pada Juni 2011. Kepada dia, JPU menggunakan mekanisme dakwaan kumulatif dengan kombinasi atas empat perbuatan.

 

Pertama, dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU juncto Pasal 18 No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Lalu dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan kedua yang pertama, Pasal 5 ayat (1) UU 31/1999 atau kedua, Pasal 13 UU 31/1999.

 

Lalu, dakwaan ketiga yang pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999. Atau dakwaan ketiga yang kedua, Pasal 13 jo Pasal 15 UU 31/1999.

 

Oleh JPU, dakwaan pertama terkait pada 2009, dalam APBD dianggarkan kegiatan 18 dialog/audiensi tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial kemasyarakatan sebesar Rp1,063 miliar. Mengetahui itu, dia memerintahkan Kabag Umum Kota Bekasi, Gunandjar menyisihkan dari anggaran kegiatan.

 

Kemudian, permintaan itu disiapkan staf Pemkot Bekasi. Belakangan diketahui, penyisihan APBD itu untuk membayar utang terdakwa di PT Bank Jabar Banten. Kemudian pengeluaran tersebut dibuat seolah-olah untuk kegiatan periode Mei – Desember 2009 dan ada penggelembungan mencapai Rp639 juta. Dalam surat tuntutan, JPU menilai tindakan tersebut sesuai dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.

 

Mengenai dakwaan kedua, JPU menilai perbuatan lebih tepat digunakan dakwaan kedua yang kedua, Pasal 13 UU 31/1999. Yaitu, menyuap anggota DPRD untuk segera mengesahkan RAPBD Kota Bekasi 2010 yang beberapa kali tertunda.

 

Terdakwa dengan Tjandra Utama Effendi selaku panitia anggaran bersepakat untuk mempercepat proses pengesahan dengan mengundang pimpinan DPRD. Dana yang dipakai adalah setoran Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang masing-masing sebanyak dua persen dan dikumpulkan Tjandra untuk disetorkan pada DPRD dengan istilah bantuan langsung tunai (BLT).

 

Awalnya kebutuhan mencapai Rp4 miliar dan memang terkumpul sejumlah yang diinginkan. Dana ‘ketok palu’ itu lalu dimasukkan dalam koper warna gelap oleh Tjandra dan dibawa supirnya menuju Villa 200. Di tempat itu sudah menunggu anggota DPRD Lilik Haryoso yang juga ketua panitia anggaran. Tepat setelah seusai magrib, 23 Desember 2009 sebelum rapat paripurna.

 

Kemudian, Lilik membawa koper ke satu ruangan. Setelahnya, secara bergiliran anggota DPRD masuk ke ruangan itu lalu keluar membawa tas kresek warna hitam. Setelah itu, paripurna langsung mengesahkan RAPBD Kota Bekasi 2009 menjadi APBD.

 

Terdakwa juga menyuap pemeriksa dari BPK Jawa Barat agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi 2009 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun sebelumnya, BPK member opini LKPD Kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian karena ada sejumlah aset yang belum dapat ditelusuri letaknya, khususnya tanah.

 

Sumber dana tetap sama yaitu kontribusi SKPD, namun koordinator pengumpulan setoran Hery Lukmantohari. Terkumpul Rp325 juta dari setoran tersebut, yang kemudian Rp200 juta diberikan pada tim audit LKPD Kota Bekasi, Suharto di Rumah Makan Sindang Reret oleh Tjandra Utama Effendi, Hery Lukmantohari, dan Hery Suparjan pada 21 Mei 2010 sebagai penyerahan tahap pertama. Lalu, terdakwa menanyakan pada Hery yang dijawab, “Sudah Pak.” Tetapi, ternyata KPK keburu mengetahui dan setelah transaksi mereka ditangkap.

 

Mengenai dakwaan ketiga, JPU menyatakan lebih memilih dakwaan kedua, Pasal 13 jo Pasal 15 UU 31/1999. Diawali dengan keinginan terdakwa dan Tjandra Utama Effendi yang menginginkan Kota Bekasi mendapat Anugerah Adipura 2010 dengan menaikkan nilai 71 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi 73.

 

Karena itu terdakwa menyatakan pada seluruh SKPD harus tersedia Rp500 juta untuk mengubah tim penilai Adipura menaikkan nilai. Angka sebesar itu disebabkan terdakwa sudah berkoordinasi dengan pusat.

 

Menanggapi tuntutan ini, tim penasihat yang diwakili Sirra Prayuna menyatakan akan mengajukan pembelaan karena ketidakjelasan uraian tuntutan JPU. “JPU begitu imajiner menyusun tuntutan,” paparnya. 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.