Presiden KAI Siap Sumpah Pocong
Berita

Presiden KAI Siap Sumpah Pocong

Hakim menolak permintaan sumpah pocong.

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit
Kisruh dari persoalan dualisme organisasi advokat presiden KAI siap sumpah pocong. Foto: SGP
Kisruh dari persoalan dualisme organisasi advokat presiden KAI siap sumpah pocong. Foto: SGP

Ada pocong di ruang sidang pengadilan! Ini bukan cuplikan film horor Indonesia yang sedang menjamur di bioskop-bioskop. Ini adalah kisah nyata yang terjadi dalam lanjutan sidang gugatan antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) versus Ketua Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9).

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak itu, pocong memang tidak hadir secara fisik. Tetapi, salah satu pihak yakni KAI selaku penggugat menyebut kata “pocong” sebelum mereka membacakan berkas kesimpulannya. Kuasa hukum penggugat, Erman Umar meminta majelis hakim agar berkenan memberi kesempatan Indra Sahnun Lubis, Presiden KAI, berbicara. Dan, majelis hakim pun mengabulkan permintaan itu.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nirwana, Indra menyatakan siap melakukan sumpah pocong. Hal ini merujuk pada pernyataan Ketua MA Harifin A Tumpa pada suatu kesempatan bahwa Indra pernah menyatakan bersedia bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Jika menyangkal, Harifin meminta Indra melakukan sumpah pocong.

 

“Saya berani sumpah pocong untuk menyatakan bahwa saya tidak pernah mau bergabung dengan Peradi,” ujarnya lantang. Indra menegaskan bahwa dirinya hanya bersedia bergabung dengan Peradi melalui mekanisme kongres.

 

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

 

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Sumber: Wikipedia

 

Di luar itu, Indra mengungkit kembali kejadian ketika KAI mengadakan pertemuan dengan Harifin di Hotel Nikko Jakarta untuk membahas persoalan dualisme organisasi advokat. Dari pertemuan itu, menurut Indra, Harifin sebenarnya mengerti bentuk kesepakatan yang diinginkan KAI. “Hasil rapat tidak digubris, tiba-tiba muncul pelaksanaan piagam (damai, red) di MA pada Juni 2010,” tukasnya.

 

Menyambung pernyataan Indra, Erman Umar meminta majelis hakim ‘memfasilitasi’ sumpah pocong tersebut. Namun, majelis hakim menolak dengan alasan permintaan Harifin A Tumpa kepada Indra disampaikan bukan di dalam persidangan, melainkan di luar persidangan.

 

Sementara itu, membacakan berkas kesimpulan, Erman Umar mengatakan KAI tetap pada materi gugatannya yakni mempersoalkan terbitnya Surat Ketua MA No 89/KMA/VI/2010 yang di dalamnya menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal.

 

“Meminta permohonan dikabulkan, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar Rp50 miliar,” ujar Erman memaparkan inti petitum gugatan. Dalam gugatan, KAI juga menuntut hakim membebankan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum MA, Edi Pramono menyatakan bahwa kesimpulan sudah menjadi milik majelis. “Tapi intinya kami tetap pada pendapat kami. Kalau soal permintaan sumpah pocong, ya nanti kita lihat lah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

 

Setelah penyampaian kesimpulan, sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan putusan. “Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2011 dengan agenda pembacaan putusan,” ucap ketua majelis hakim Nirwana.

 

Sebagaimana diketahui, Ketua MA digugat KAI terkait terbitnya surat No 89/KMA/VI/2010 yang di dalamnya menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Sebelum akhirnya menggugat, KAI sempat mengirimkan surat keberatan kepada MA sebanyak dua kali, tetapi tak berbalas.

 

Tags: