
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang akan merevisi UU No.16 Tahun 2004 masih terus digodok di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah wacana dilontarkan. Salah satunya adalah memperbaiki sistem rekrutmen jaksa selama ini. Maraknya ‘kongkalikong’ dalam rekrutmen selama ini disinyalir sebagai salah satu alasan dirombaknya sistem rekrutmen yang ada.
Anggota Baleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengusulkan agar rekrutmen jaksa ke depan tak lagi hanya ditangani oleh Kejaksaan sendirian, melainkan juga melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak). “Rekrutmen jaksa harus dilakukan secara terbuka dan profesional dengan melibatkan Komisi Kejaksaan. Selama ini terkesan masih belum terbuka secara penuh,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (13/9).
Nasir menjelaskan Komjak selaku ‘penjaga’ Kejaksaan sudah sepantasnya dilibatkan dalam rekrutmen sejak awal. Apalagi, kewenangan yang dimiliki Komjak dinilai masih minim. “Selama ini kan mereka terkesan tidak bekerja,” ujar pria yang juga duduk sebagai Anggota Komisi III DPR ini.
Selama ini, lanjutnya, Komjak hanya bekerja saat pergantian jaksa agung. Itu pun tak terlalu signifikan. “Nama-nama yang mereka usulkan bisa diterima dan juga bisa ditolak oleh presiden,” ujar Nasir lagi.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku tak masalah bila ke depan Komjak dilibatkan dalam rekrutmen jaksa. Ia menegaskan pihak Kejaksaan sejak awal memang berharap agar rekrutmen jaksa ke depan benar-benar diperbaiki. Revisi UU Kejaksaan ini adalah momentumnya. “Tak masalah (bila Komjak dilibatkan,-red) karena harapan kita bukan hanya Komjak tapi juga oleh tim independen,” ujarnya.
Darmono menilai dengan dilibatkannya tim independen maka jaksa-jaksa yang direkrut akan lebih baik dari sebelumnya. “Tim independen diharapkan bisa merekrut calon-calon jaksa ke depan yang lebih mempunyai kompetensi. Lebih bagus daripada yang sudah ada,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen dimintai pendapatnya seputar wacana ini dalam rapat dengan Baleg yang berlangsung Rabu (14/9). Ali menuturkan keberhasilan menciptakan jaksa yang profesional berasal dari rekrutmen awal, yakni penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sarjana hukum di Kejaksaan. “Kalau ke depan mau dapat bibit unggul maka rekrutmen harus diperketat,” ujarnya.
Ali menceritakan pengalamannya ketika memimpin Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan. Dari 448 siswanya (para PNS calon jaksa) di Pusdiklat, hanya 2 orang yang ternyata lulus secara murni. Nilai yang mereka dapat hanya berkisar 30 hingga 40, padahal standar kelulusan cukup rendah yakni nilai 55. Biarpun dilakukan ujian perbaikan, yang dinyatakan lulus pun hanya 38 siswa.
“Ini kenapa? Karena orang-orang yang lulus rekrutmen CPNS itu tidak berkualitas. Ini karena longgarnya aturan dalam penerimaan CPNS di Kejaksaan,” ujarnya.
Karenanya, Ali mengaku berbahagia bila rekrutmen CPNS di Kejaksaan juga ikut diperbaiki. “Kami senang bila nanti dilibatkan. Kami juga setuju bila teknis rekrutmen diserahkan kepada tim independen,” ujarnya. Ia juga mendengar bila Jaksa Agung juga setuju menyerahkan rekrutmen ke tim independen. Namun, yang perlu diperhatikan bila melibatkan tim independen adalah biaya rekrutmen yang lebih mahal dibanding sebelumnya.