Jumat, 16 September 2011
KPT Papua Kena ‘Getah’ Konflik Advokat
Buntut dari penolakan Ketua PT Jayapura dalam mengambil sumpah advokat KAI.
Ali
Dibaca: 1974 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Buntut kisruh pengabungan wadah tunnggal organsiasi advokat, KPT Papua kena getahnya. Foto: SGP

Maju kena, mundur kena. Mungkin itu ungkapan yang tepat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura –dan mungkin Ketua PT di seluruh Indonesia- Madya Suharja. Seorang advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Yuliyanto mengadukan KPT Jayapura itu ke Komnas HAM. Madya dinilai telah melanggar hak pengadu untuk menjadi advokat karena tidak mau mengambil sumpah advokat yang berasal dari KAI.

 

Gayung pun bersambut. Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Julles RA Ongge menyurati Madya seputar permasalahan ini. Dalam surat yang diperoleh hukumonline itu, Julles meminta klarifikasi mengapa KPT Papua tidak mengambil sumpah advokat dari KAI. Komnas HAM Papua menggunakan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar klarifikasinya.

 

Salah satu yang digunakan adalah Pasal 38 ayat (1) yang berbunyi Setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak

 

Yuliyanto mengadukan KPT Jayapura karena tidak mau melaksanakan putusan MK. “Kami sudah minta sumpah tiga kali. Ada sekitar 30 advokat KAI di Papua yang tidak diambil sumpahnya oleh KPT,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (16/9). Padahal, berdasarkan putusan MK pada Desember 2009 itu, Ketua PT diperintahkan mengambil sumpah advokat dari KAI maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Sekadar mengingatkan, Putusan MK itu memang memerintahkan Ketua PT di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah advokat dari dua organisasi yang berseteru. Yakni, dari KAI dan Peradi. Namun, masih dalam putusan itu, MK juga memberi deadline dua tahun kepada KAI dan Peradi untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu

 

Sebelum deadline itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa Peradi satu-satunya wadah tunnggal organsiasi advokat. Maka berdasarkan piagam ini, Ketua MA membuat surat edaran kepada Ketua PT di seluruh Indonesia untuk hanya mengambil sumpah advokat yang berasal dari Peradi.

 

Belakangan, Indra Sahnun menolak kesepakatan yang ditandatanganinya bersama dengan Sekjen KAI Abdul Rahim Hasibuan itu. Mereka kembali menolak mengakui Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Begitu juga dengan Yuliyanto. “Itu kan hanya nota biasa, dan sudah ditolak oleh Indra Sahnun. Putusan MK jelas lebih kuat,” ujarnya.

 

KPT Jayapura Madya Suharja mengaku hanya menuruti perintah Ketua MA –selaku atasannya- agar tidak mengambil sumpah advokat yang diajukan oleh KAI. “Ini bukan hanya berlaku di Papua, melainkan berlaku di seluruh Indonesia. Kalau nanti saya ambil sumpah, saya dipanggil Ketua MA,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Madya memang berusaha untuk mengakomodir semua pihak. Ia mengaku pernah menyarankan kepada advokat KAI di Papua untuk menggunakan Otonomi Khusus Papua dan berdiskusi Gubernur Papua membicarakan masalah ini. “Mungkin Gubernur Papua bisa menggelar dialog dengan Ketua MA,” tukasnya lagi.

 

“Kasihan juga. Saya sendiri punya keluarga dari KAI yang tak bisa disumpah. Tapi Ketua MA sudah instruksikan begitu mau bagaimana lagi,” ujar Madya lagi.

 

Madya pesimis bila masalah ini akan kembali dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Jakarta yang dihadiri oleh seluruh Ketua PT di Indonesia. Ia menuturkan persoalan ini sudah berulangkali dibahas. Malah, ia menganggap ini sudah menjadi kebijakan permanen yang dikeluarkan oleh MA.

 

Namun, di akhir wawancara, Madya membuka asa baru kepada para advokat dari KAI. “Barangkali, Pak Ketua MA (Harifin Tumpa,-red) kan mau pensiun, siapa tahu ada kebijakan lain,” pungkasnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (4 Komentar)
lucunya negeri iniandris tarihoran 19.09.11 16:50
konstitusi menyebutkan negara berdasarkan Hukum (rechstaat), akan tetapi prakteknya hukum itu dikesampingkan oleh pengusa yg berkuasa seperti contoh diatas, lucunya lagi para pelakunya adalah para penegak hukum yg diaminkan sbg wakil tuhan utk menegakkan hukum yg berkeadilan!!
KOMNAS HAM harus memaHAM i hukum biar tidak kelirusutarjo 19.09.11 12:38
sudah menjad tanggung jawab KOMNA HAM untuk menanggapi setiap laporan. Akan tetapi saya yakin KOMNAS HAM juga memilki staf ahli hukum yang dapat merekomendasikan sikap yang terbaik dan bijaksana. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak adalah benar. Akan tetapi hak untuk menjad advokat ada aturannya. kalo tidak nanti Komnas HAM dimintai menjadi panitia pengadaan pekerjaan termasuk NOTARIS , DOKTER, APOTEKER, AKUNTAN dll, yang semuanya ada syarat dan aturan mainnya. Jadi untuk komnas HAM sebaiknya bersikap normatif saja, artinya menunggu hasil keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. dalam hal ini MA sedang digugat di PN Jakarta mengenai kebijakan MA terhadap PERADI. Jadi sebaiknya KOMNAS sabar dulu......
MA atau HUKUMHIDUP ADIL 19.09.11 08:09
Ini negara yang berdasarkan hukum atau negara beradasarkan MA, lama-lama bikin sinting saja hidup di negeri ini..............
MantapArini 18.09.11 19:12
“Barangkali, Pak Ketua MA 'kan mau pensiun, siapa tahu ada kebijakan lain,” pungkasnya... Jawabannya sangat ilmiah sekali.Logika (hukum) ini penemuan hukum atau penciptaan hukum?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.