John Dussich:
Psikopat Tak Berarti Layak Dihukum Mati
Profil

John Dussich:
Psikopat Tak Berarti Layak Dihukum Mati

Hukuman seharusnya didasarkan pada seberapa berat kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Oleh:
MVT/RZK
Bacaan 2 Menit
John Dussich, ahli viktimologi California State University, Amerika Serikat. Foto: Sgp
John Dussich, ahli viktimologi California State University, Amerika Serikat. Foto: Sgp

Anda tentu masih ingat nama Very Idham Henyansyah. Ya, Very atau populer disebut Ryan adalah pelaku pembunuhan dan mutilasi berantai dengan belasan korban di berbagai kota. Ryan telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, bulan April 2009 lalu.

Salah satu bagian menarik dari proses persidangan Ryan adalah ketika pengacara terdakwa mengajukan argumen bahwa Ryan punya masalah kejiwaan. Dengan alasan itu, pengacara berpendapat Ryan seharusnya dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Si pengacara merujuk pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan “sakit jiwa” sebagai alasan pemaaf pidana. Sayangnya -atau untungnya-, hakim justru sependapat dengan keterangan ahli psikolog forensik Untung Lelono di persidangan, bahwa sakit jiwa yang dialami Ryan bukan kegilaan sehingga tidak dapat dijadikan dalih pemaafan.

Banyak pihak mensyukuri putusan ini. Masyarakat terlanjur melabeli Ryan sebagai psikopat yang membahayakan dan jika dilepaskan justru berpotensi mengulangi kejahatannya. Hukuman mati dinilai pantas, karena ia terkesan tak memiliki perasaan menyesal atas kejahatan mengerikan itu. Saat pemeriksaan persidangan pun terungkap bahwa saat melakukan mutilasi, Ryan dalam keadaan sadar dan tidak menyesal sama sekali. Singkatnya, tak ada lagi hukuman yang pantas bagi psikopat seperti dirinya selain hukuman mati.

Namun, pendapat ini ditentang John Dussich, ahli viktimologi dari California State University, Amerika Serikat dan Direktur Tokiwa Intenational Victimology Institute, Jepang. Menurutnya, psikopat tidak bisa dan tidak boleh dijadikan dasar penghukuman pelaku tindak pidana.

“Jangan menghukum seseorang berdasarkan label psikologis yang diberikan kepadanya. Hukuman harus diberikan sesuai berat-ringannya kejahatan yang dilakukan,” kata Doktor Psikopatologi lulusan Florida State University ini.

Hukumonline berkesempatan mewawancarai Dussich saat ia hadir dalam 11th Asian Pacific Global Course on Victimology and Victims Assistance, di Universitas Indonesia, Depok, akhir Juli lalu. Ditemui usai penutupan acara, Dussich bercerita panjang lebar tentang psikopat, viktimologi, dan praktik di Negeri Paman Sam.

Berikut kutipan wawancara hukumonline dengan pria yang juga pensiunan Polisi Militer Amerika Serikat ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: