Untuk menerbitkan bantuan pembangunan wisma atlet di Palembang.

Terdakwa Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang divonis bersalah melakukan penyuapan terhadap dua pejabat negara. Yakni, Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga Wafid Muharram dan Anggota DPR dari Partai Demokrat M Nazaruddin. Atas hal itu, terdakwa Rosa dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mindo Rosalina Manulang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan perbarengan. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Ketua Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9).
Dalam analisa yuridisnya, majelis menyatakan terdakwa Rosa terbukti menyuap Wafid agar menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembangunan wisma atlet di Palembang. Saat itu Wafid yang menjabat Sesmenpora merupakan kuasa pengguna anggaran yang berwenang menerbitkan bantuan pembangunan yang menggunakan uang negara sebesar Rp191 miliar.
"Terdakwa bersama-sama Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris telah memberikan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar ke Sesmenpora Wafid Muharram. Tak lama setelah itu ketiganya ditangkap penyidik KPK. Keterangan ini sesuai dengan keterangan El Idris, terdakwa, Wafid dan barang bukti tiga lembar cek," ujar anggota majelis hakim Sudjatmiko.
Bukan hanya itu, terdakwa juga terbukti melakukan kesepakatan dengan Nazaruddin dalam menentukan komitmen fee 14 persen kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Tak lama berselang, El Idris menyerahkan empat lembar cek senilai Rp4,3 miliar ke Nazaruddin sebagai realisasi kesepakatan fee komitmen 14 persen.
Mengenai nota pembelaan (pledoi) terdakwa pekan lalu yang intinya tak mengetahui masalah penyerahan uang ditolak majelis. Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, pembelaan tersebut terbantahkan dengan adanya transkrip percakapan telepon antara terdakwa dengan Wafid sehari sebelum penyerahan uang. Saat dikonfirmasi keduanya membenarkan percakapan tersebut.
"Sehingga berdasarkan fakta tersebut apa yang diutarakan terdakwa dalam nota pembelaan bahwa dirinya tak mengetahui masalah penyerahan uang haruslah ditolak," ujar Made.
Bukan Korban
Mengenai pembelaan terdakwa yang intinya menerangkan bahwa dirinya adalah socially weak victim dalam perkara ini juga ditolak majelis hakim. Menurut Hakim Made Hendra, pernyataan tersebut tidak relevan cengan pengertian socially weak victim sebenarnya.
"Ini sangat tidak relevan, menurut ilmu sosiologi yang termasuk social weak victim adalah mereka yang lemah seperti wanita yang diperdagangkan. Sementara terdakwa adalah direktur marketing PT Anak Negeri yang memiliki kekuasaan di kantornya," ujar Made.
Mengenai putusan yang dijatuhkan, terdakwa Rosa belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak. Tapi ia menilai lamanya hukuman yang diberikan sangat berat baginya. "Menurut saya berat, tapi saya yakin ini yang seadil-adilnya," lirih Rosa.