Kamis, 22 September 2011
Pengadilan: KAI Bukan Organisasi Advokat
Pendiriannya tak sesuai UU Advokat. Karenanya tak punya kedudukan hukum untuk menggugat.
M-11
Dibaca: 3042 Tanggapan: 5
PDF  Print  E-mail

Majelis hakim PN Jakarta Pusat terima eksepsi ketua MA selaku tergugat dan nyatakan gugatan KAI tidak dapat diterima. Foto: SGP

Keinginan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk membatalkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi tunggal sebagaimana tertuang dalam surat MA No 89/KMA/VI/2010 pupus sudah. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi yang diajukan oleh Ketua MA selaku tergugat sekaligus menyatakan gugatan KAI tidak dapat diterima, Kamis (22/9).

 

“Eksepsi tergugat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Nirwana dalam persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai KAI tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Sebab, KAI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (4) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam eksepsi pihak MA yang menyebut KAI tidak berhak mengajukan perkara ini karena keberadaan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

 

Menurut majelis, KAI baru berdiri pada 30 Mei 2008, sedangkan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat pada April 2003.

 

Saat itu, lanjut majelis, sudah ada organisasi advokat yang diakui para advokat. "Yang diatur Pasal 32 Ayat (4) sudah terpenuhi. Terbentuknya KAI sudah melampaui waktu, maka dengan sendirinya keberadaan KAI bukan dimaksud sebagaimana Pasal 28," kata majelis.

 

Dengan diterimanya eksepsi tergugat pada bagian persona standi in judicio, maka majelis tidak perlu memeriksa poin-pon eksepsi lainnya. Demikian pula halnya dengan pokok perkara, majelis tidak mempertimbangkannya.

 

Kendati memenangkan kasus ini, kuasa hukum Ketua MA, Kepala Bagian Perundangan-undangan, Ingan Malam Sitepu, memilih tidak berkomentar. “Kami akan melaporkan hasilnya terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujarnya usai persidangan.  

 

Sementara itu, kuasa hukum KAI, Erman Umar, menyatakan dirinya sudah menduga putusan hakim sebelumnya. “Ya kami sudah menduga putusannya akan seperti ini,” ujarnya. Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan upaya hukum banding.  

 

Mengenai pertimbangan hukumnya, Erman menilai seharusnya hakim mengerti bahwa perdebatan sah-tidaknya KAI telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana MK telah secara tegas menyatakan KAI sebagai organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945.

 

"MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia (MA-red) menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," tukas Erman. Dalam komentarnya Erman juga mempertanyakan independensi hakim, “Apalagi ini kan menyangkut pimpinan mereka (MA-red).”

 

Sebagaimana diketahui, Ketua MA digugat KAI terkait terbitnya surat No 089/KMA/VI/2010 yang di dalamnya menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Sebelum akhirnya menggugat, KAI sempat mengirimkan surat keberatan kepada MA sebanyak dua kali, tetapi tak berbalas. KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (5 Komentar)
hargai keputusan MKsupriyatno yatno yatno 24.09.11 23:09
ini MA kepemimpinan tumpa yang tidak perna sinergi dengan lembaga hukum lain dan selalu mau menang sediri baik dengan komisi yudisial,tidak menghargai keputusan mahkamah kontitusi dan yang lebih parah mau mengatur atau mendriskriminatif advokat KAi.keputusan majelis hakim PN jakarta pusat yang tidak mengakui KAI sebagai organisasi advokat sama saja tidak nengakui keputusan MK yang telah menetapkan KAI dan Peradi sebagai organisasi advokat.
UU No. 18 Tahun 2003 harus direvisi/dirubahJS, SH 24.09.11 02:44
Kalau KAI tidak diakui sebagai organisasi Advokat mengapa dari sejak pendaftaran Surat Kuasa dan Gugatan yang diajukan oleh Bpk. Erman selaku Kuasa dari KAI diterima oleh Panitera PN Jakpus, dengan begitu secara Otomatis Hakim yang memeriksa gugatan yang diajukan oleh KAI mengakui dan mengetahui kalau KAI itu adalah Organisasi Advokat dan Didalam UU Advokat tidak dinyatakan siapa Wadah Tunggal Advokat?????Apakah PERADI Atau KAI????jangan PERADI mengakui Kalau UU Advokat milik PERADI dan Begitu juga KAI jangan mengakui Kalau UU Advokat itu milik KAI.....oleh karena itu UU Advokat harus segera direvisi atau dirubah dengan menyatakan Bahwa Wadah Tunggal Advokat adalah PARI (Persatuan Advokat Republik Indonesia) sehingga adil dan bijaksana karena melambangkan ada persatuan dan Kesatuan Para Advokat Republik Indonesia....
Advokat Harus BersatuRoza 23.09.11 15:55
seharusnya semua pihak dapat mengerti dan memahami bagaimana seharusnya mencari solusi buat seluruh advokat agar tidak konflik, baik internal maupun eksternal, ketua MA selaku pimpinan pengadilan yang paling agung seharusnya bersikap lebih dewasa untuk mencari jalan keluar bukan memihak kepada salah satu organisasi, kedudukan advokat setara dengan penegak hukum lainnya, advokat adalh officium nobel dan tidak tunduk pada hirarki manapun, tidak usah kita bicara dasar hukum, masing-masing organisasi mempunya argumentasi hukum dalam pmbentukan organisasi tersebut, tumpaharifin juga tidak boleh diskriminasi, kasian generas--generasi muda yang ingin berprofesi menjadi advokat, janganlah kita mementingkan diri sendiri, Ingat Tumpa "ketika dirimu dilantik menjadi ketua MA, kau pingsan" ini adalah firasat buruk kalau kau tidak pantas memimpin Mahkamah Agung di republik ini,
oh...sama dengan kumpulan kolega advokat hukum adat nasional yaagustinus dawarja 23.09.11 10:58
Kesimpulannya sama dengan group fb yang saya buat Kolega advokat hukum Adat Nusantara. Gak apa-2 dong...yang penting tetap punya ijin Peradi ya.
KAI atau PERADI ?mariaty ibenz 23.09.11 09:25
Harus ada yang memikirkan tentang masalah pertentangan antara hak kebebasan berserikat (salah satu HAM) dengan prinsip atau asas ketertiban umum, kedua hal tersebut sebenarnya sama pentingnya untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak sosial namun jika ada pertentangan seperti persoalan di atas bagaimana solusinya ? Mungkin para pakar filsafat hukum bisa membantu ? Pertanyaan yang harus dijawab dalam persoalan di atas adalah manakah yang harus didahulukan, apakah hak individu (person dan badan hukum) yaitu kebebasan berserikat ataukah hak sosial (prinsip ketertiban umum yang menjadi maksud dibuatnya suatu peraturan termasuk UU Advokat)? Jika keinginan KAI dikabulkan maka itu juga harus berlaku untuk seluruh Indonesia, artinya siapa saja nanti boleh membentuk organisasi advokat, nah kalau begitu apa gunanya UU Advokat tersebut? Nanti akan terbentuk lagi organisasi-organisasi baru serupa, jadi tidak beda dengan situasi dulu ada AAI, ada IPHI dll. Jika demikian tidak perlu ada wadah tunggal, bubarkan peradi, kembali saja ke masa sebelum berlaku UU Advokat. Kalau begini artinya kita mengutamakan hak individu dari hak sosial. Urusan ketertiban umum no 2, HAM no. 1. Tidak ada yang lebih buruk dan tidak ada yang lebih baik, semua tergantung pada pilihan kita, mana yang mau kita dahulukan.
pradi abaikan hak para Advokat utk ikut mendirikan organisasi Advokatteguh nug 23.09.11 18:44
perady telah abaikan hak para Advokat yg lain utk ikut berperan dalam pembentukan & pendirian organisasi Advokat. Proses pembentukan organisasi Advokat HARUS melalui proses yang demokratis (Kongres ) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28 ayat (2) UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 yang berbunyi: "Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga", dari bunyi pasal tersebut mengandung arti: pertama, bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat. Yang dimaksud dengan para Advokat adalah seluruh Advokat, bukan hanya sebahagian atau segelintir (elit) Advokat. Kedua, ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat tersebut, ditentukan atau dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Ketiga, secara implisit: para (seluruh) Advokat telah diberikan HAK-HAK untuk berperan-serta dalam proses pembentukan atau penetapan suatu Organisasi Advokat. Jadi, Pasal 28 ayat (2) merupakan ketentuan yang amat penting untuk dipenuhi dalam proses pembentukan atau penetapan organisasi Advokat, sebab Pasal 28 ayat 2 telah memberikan HAK-HAK kepada seluruh dan setiap Advokat untuk berperan-serta dalam proses pembentukan organisasi Advokat. Hak-hak tersebut dapat berupa: pertama, hak setiap dan seluruh Advokat untuk memilih siapa yang akan menjadi pengurus Organisasi Advokat; kedua, hak untuk ikut menentukan mengenai susunan organisasi Advokat; ketiga, hak untuk ikut menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Hak-hak tersebut di atas, sesungguhnya masih dapat diuraikan secara lebih lanjut menjadi hak-hak yang lebih khusus atau spesifik. Jika ada suatu pihak yang telah mengabaikan Pasal 28 ayat (2), maka dengan serta-merta, pihak yang telah mengabaikan atau melanggar undang-undang tersebut, JUGA mengabaikan atau BAHKAN MERAMPAS HAK-HAK seluruh dan setiap Advokat.!!! Namun jika Pasal 32 ayat (4) diabaikan, maka pengabaian atau pelanggaran tersebut tidaklah melanggar atau merampas hak seluruh dan setiap Advokat untuk berperan-serta dalam pembentukan organisasi Advokat. Namun, pelanggaran terhadap undang-undang telah terjadi. Dari uraian di atas, tampak dengan jelas bahwa mengabaikan Pasal 28 ayat (2) ber-dampak yang amat serius mengenai banyak HAK dari setiap dan seluruh Advokat. Ada syarat- syarat yg harus dipenuhi ketika membentuk organisasi Advokat, antara lain yaini: pertama, pasal 28 ayat (2) UndangUndang Advokat-->dipenuhi KAI. Kedua, pasal 32 ayat (4)-->dipenuhi perady. Berdasarkan ketentuan: International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession; & United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, maka Organisasi Advokat harus diadakan oleh SELURUH (ALL) dan oleh para (anggota) Advokat di Indonesia (melalui KONGRES/ Munas). pertanyaannya: manakah yg lebih penting: ketentuan pasal 28 ayat (2); atau ketentuan pasal 32 ayat (4)? jika suatu pihak hendak berargumen yg kuat, maka akan menjawab:pasal 28 ayat (2) lebih SUPERIOR daripada psl 32 (4). SEBAB :pertama, argumen perady TIDAK didukung oleh ketentuan internasional, seperti International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession & United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers. kedua, dengan ber-kongres maka KAI menjadi lebih memiliki legitimasi (didukung oleh banyak Advokat, tidak elitis seperti perady), daripada hanya sekedar memenuhi target waktu, tapi justeru mengabaikan hal mahapenting yakni KONGRES. Pasal 17 International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession: "There shall be established in each jurisdiction one or more independent self governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body shall be freely elected by ALL the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyers and jurists". United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers pada butir 24 berbunyi: "Lawyers shall be entitled to form and join self-governing professional associations to represent their interests, promote their continuing education and training and protect their professional integrity. The executive body of the professional associations shall be elected by ITS MEMBERS and shall exercise its functions without external interference". saya telah berulang kali membaca Undang-undang Advokat, namun tidak terdapat satu pasal yang secara eksplisit menentukan bahwa suatu pihak atau kelompok diberi wewenang untuk mengadakan atau mendirikan Organisasi Advokat tanpa mengindahkan cara-cara atau kaidah-kaidah demokrasi sebagaimana terdapat dan ditentukan dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang Advokat. ADALAH berkat penafsiran yang keliru terhadap Undang-undang Advokat, antara lain yaini mis-intrepretasi terhadap pasal 28 ayat (2) dan 32 ayat (3) justeru telah menghasilkan berbagai tindakan yang telah mengabaikan atau meniadakan hak-hak orang lain. I was defined the Kongres orMunas with this method: I constitute Article 28 section (2) Indonesia Advocate Law No.18/2003 as a principle to define it. To interpret Article 28 section (2), I have to read Article 17 International Bar Association/ IBA Standard For The Independence of The Legal Profession; and also Point number 24 United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers. and another stipulation or reference.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.