Calon Hakim Agung Pamerkan Putusannya Jadi Rujukan
Utama

Calon Hakim Agung Pamerkan Putusannya Jadi Rujukan

Dari putusan mengenai klausula baku Secure Parking, hingga Citizen Law Suit kasus Nunukan.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Calon hakim agung Andi Samsan Nganro, SH, MH jalani fit and proper test di Komisi III DPR. Foto: SGP
Calon hakim agung Andi Samsan Nganro, SH, MH jalani fit and proper test di Komisi III DPR. Foto: SGP

Gajah mati meninggalkan gading, Harimau mati meninggalkan belang. Bagaimana bila seorang hakim meninggal dunia? Tentu dia akan meninggalkan putusan yang telah dibuatnya. Putusan adalah mahkota hakim, sehingga sudah sepatutnya mereka bangga dengan putusan yang dibuatnya. Apalagi, bila putusan itu dijadikan oleh hakim lain.

 

Calon Hakim Agung Andi Samsan Nganro adalah salah satu contohnya. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Samarinda) ini mengaku tak terpaku kepada legal justice ketika membuat putusan, tetapi juga mempertimbangkan moral justice. Ia mencontohkan gugatan terhadap secure parking yang pernah diputusnya ketika bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Penggugat hanya parkir selama lima menit, lalu mobilnya hilang. Dia menggugat secure parking,” ujarnya dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (27/9).

 

Bila hanya mengacu kepada legal justice, lanjutnya, penggugat sulit dimenangkan. Pasalnya, undang-undang dan perjanjian dalam karcis parkir yang menyatakan pengelola parkir tak bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan kendaraan. “Ada klausula baku dalam karcis parkir itu dan didukung oleh Perda DKI Jakarta,” ujarnya.

 

Namun, dalam kasus ini, Andi Samsan lebih condong memutus berdasarkan moral justice. “Kalau hanya dengan legal justice, tak ada peluang penggugat gugat kausula baku. Tapi, di sana berungkali terjadi kehilangan kendaraan. Ada keresahan. Nurani kami terdorong. Klausula baku itu kesepakatan sepihak, tak sesuai kehendak bebas. Makanya kami kabulkan,” ujarnya.

 

Andi Samsan menuturkan putusan itu adalah yang pertama kali Secure Parking dinyatakan bersalah atas kehilangan kendaraan di tempat parkir yang dikelolanya. “Putusan ini selalu jadi rujukan klausula baku bisa ditembus. Itu contoh moral justice,” ujarnya bangga.

 

Putusan ini, jelasnya, selalu menjadi rujukan ketika menyinggung persoalan klausula baku. Berdasarkan catatan hukumonline, putusan perkara antara Anny R Gultom dan Hontas Tambunan melawan Securindo Packtama Indonesia (Secure Parking) ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

 

Selain putusan ini, Andi Samsan juga membanggakan putusan yang ia buat dalam kasus gugatan Citizen Law Suit dalam kasus Nunukan. Ini gugatan rakyat atas nama penduduk yang menggugat pemerintah dalam kasus buruh migran di Nunukan, Kalimantan Timur. “Konsep CLS ini baru pertama kali ditangani di Indonesia. Saya Ketua Majelisnya dalam kasus Nunukan,” ujarnya.

 

Kala itu, ingat Andi Samsan, majelis hakim terbentur hukum acara yang belum mengatur CLS. “Instrumen CLS belum diatur,” ujarnya. Selaku Ketua, Andi Samsan menggelar musyawarah kepada hakim lain dan mengatakan ini kebutuhan rakyat. Sehingga harus dibuka meskipun belum ada hukum acara yang mengatur. Konsep CLS berasal dari Amerika Serikat.

 

“Kita berjalan di hutan belantara. Kita buka jalan. Dalam setiap gugatan CLS, putusan kami yang selalu dijadikan rujukan,” sebutnya lagi.

 

Namun, rupanya masih ada salah satu harapan majelis kala itu yang belum terwujud. Mereka menemukan hukum yang belum diatur dengan harapan bahwa suatu saat kelak DPR selaku pembuat UU segera mengaturnya. Sampai saat ini, belum ada UU yang mengatur tata beracara CLS ini.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin sidang Tjatur Sapto Edy terlihat terpukau dengan pemaparan-pemaparan yang disampaikan oleh Andi Samsan. “Jawaban-jawaban dan pemaran anda sangat jelas dan tegas, terasa sangat berbeda,” pungkasnya.

Tags: