Singapura Buka Pintu untuk Advokat Asing
Utama

Singapura Buka Pintu untuk Advokat Asing

Ujian bagi advokat asing akan digelar perdana pada periode Januari-Juni 2012. Persyaratannya sangat ketat.

Oleh:
Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
Advokat Indonesia harus meningkatkan kualitas jika ingin merambah Singapura. Foto: Sgp
Advokat Indonesia harus meningkatkan kualitas jika ingin merambah Singapura. Foto: Sgp

Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan HAM mengumpulkan puluhan kantor hukum di Indonesia yang mempekerjakan advokat asing. Tujuannya, Kementerian ingin meminta masukan dari kantor-kantor hukum tersebut dalam rangka menyambut liberalisasi jasa konsultan di ASEAN pada tahun 2015. Masukan tersebut nantinya juga akan menjadi bahan revisi peraturan tentang advokat asing yang saat ini berlaku.

 

Jika Indonesia masih menyiapkan aturannya, Singapura justru sudah selangkah di depan. 29 September 2011, Singapore Institute of Legal Education (SILE) menerbitkan Legal Profession (Foreign Practitioner Examinations) Rules 2011. Sesuai judulnya, peraturan ini tentang tata cara dan persyaratan bagi advokat asing yang ingin berpraktik di Singapura.

 

SILE adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Legal Profession Act, Chapter 161. Misi dibentuknya SILE adalah untuk menjaga serta meningkatkan kualitas standar pendidikan hukum di Singapura.

 

Ditampilkan dalam lama www.sile.org.sg, Legal Profession Rules terdiri dari 17 bagian. Di dalamnya secara terperinci mengatur mulai dari definisi-definisi, penyelenggaraan ujian, biaya ujian, kode perilaku, komite disiplin ujian beserta mekanismenya, tata cara pencabutan sertifikat, aturan pengecualian, dan pedoman.

 

Menindaklanjuti Legal Profession Rules, SILE telah merancang waktu pelaksanaan Foreign Practitioner Examinations (PFE) perdana pada sekitar periode Januari-Juni 2012. Advokat asing dengan kualifikasi tertentu yang lulus PFE berhak mengajukan diri untuk memperoleh sertifikat advokat asing (Foreign Practitioner Certificate) dari Jaksa Agung Singapura. Dengan sertifikat ini, advokat tersebut bisa berpraktik di area-area hukum tertentu di Singapura.

 

“Calon akan dites mengenai empat bidang yakni praktik korporasi, praktik bisnis, keuangan korporasi, dan pertanggungjawaban etik dan profesional,” papar Professor Walter Woon, Dekan SILE dalam siaran pers yang diunduh dari www.sile.org.sg.

 

Menurutnya, materi ujian akan disetarakan dengan standar seorang junior partner di kantor hukum ternama. Ditambahkan Prof Walter, salah satu tujuan dari diberlakukannya Foreign Practitioner Certificate adalah menarik minat para advokat asing mumpuni untuk memberikan kontribusi terkait keahlian hukum mereka masing-masing bagi perekonomian Singapura.   

 

Diatur dalam bagian 4.3, advokat asing yang ingin mengikuti ujian harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang sangat ketat. Kualifikasi itu antara lain berusia minimal 21 tahun, tidak pernah dihukum atau sedang berurusan dengan proses etik sebagai advokat di Singapura atau di negara lain, tidak sedang menjadi pihak dalam perkara pidana atau perdata yang dapat berlanjut ke proses etik sebagai advokat di Singapura atau negara lain, dan tidak dilarang berpraktik di Singapura terkait proses hukum pidana atau perdata.   

 

(3) Subject to rule 16, but without prejudice to paragraph (6), a person shall not be eligible, and the Director shall not approve the

person’s application, to sit for a particular session of the Examinations unless, at the time the application is made under paragraph (2), the person —

(a) is a foreign lawyer;

(b) has attained the age of 21 years;

(c) is not the subject of any disciplinary proceedings as a solicitor or foreign lawyer in Singapore or elsewhere and has not been previously disciplined for any disciplinary offence;

(d) is not a party to any criminal or civil proceedings that may lead to disciplinary proceedings being taken against him as a solicitor or foreign lawyer in Singapore or elsewhere;

(e) is not, as a result of any criminal or civil proceedings against him in Singapore or elsewhere, prohibited from practising law in Singapore or elsewhere or subject to any special conditions in the practice of law;

(f) has, after becoming a foreign lawyer, been engaged in relevant legal practice or work, in Singapore or elsewhere, in one or more of the permitted areas of legal practice in any foreign law, for at least 3 years in the 5 years immediately preceding the date on which the application is made;

(g) is practising in Singapore as a foreign lawyer in a Joint Law Venture, Qualifying Foreign Law Practice, licensed foreign law practice or Singapore law practice, or has received a job offer to practise in Singapore as a foreign lawyer in a Joint Law Venture, Qualifying Foreign Law Practice, licensed foreign law practice or Singapore law practice (being a job offer which may, but need not, be contingent on him passing the Examinations); and

(h) is not disentitled from sitting for that session of the Examinations under rule 13(1)(a).

  

Selanjutnya, Legal Profession Rules menetapkan bahwa advokat asing yang gagal lulus dalam ujian sebanyak dua kali dalam kurun lima tahu, maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian. Advokat asing tersebut diperkenankan ikut ujian lagi tiga tahun setelah kegagalan terakhir.

 

Yang menarik, Legal Profession Rules juga mengatur tentang mekanisme bagi advokat asing yang gagal lulus ujian untuk meminta SILE menjelaskan hasil ujian secara terperinci. Penjelasan SILE akan menjadi bahan bagi Examination Review Board untuk dievaluasi. Nantinya, Examination Review Board akan memutuskan apakah hasil ujian advokat asing terkait diganti dengan yang baru atau tetap merujuk pada hasil yang lama.

 

Jika peserta ujian bisa mengadu, Direktur ujian juga bisa melakukan hal yang sama. Direktur bisa mengadukan seorang peserta ujian ke Examination Disciplinary Committee dengan alasan si peserta curan, atau mencoba curang, atau terlibat dalam kecurangan atau melanggar kode perilaku. Seorang peserta juga dapat diadukan jika melakukan kejahatan dalam ujian, atau berbohong kepada SILE.

 

Peluang emas

Dimintai pendapatnya, Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Hasanuddin Nasution berdecak kagum. “Luar biasa!”. Menurut Hasanuddin, kebijakan Singapura membuka kesempatan kepada advokat asing untuk berpraktik di Singapura adalah peluang emas bagi advokat Indonesia. “Karena berhubungan dengan Singapura berarti berhubungan dengan internasional,” tambahnya.

 

Perbedaan sistem hukum antara Indonesia (civil law) dan Singapura (common law), diyakini Hasanuddin, juga tidak akan menjadi penghalang bagi advokat Indonesia menembus pasar jasa konsultan hukum di Singapura. Pasalnya, advokat Indonesia sudah terbiasa berinteraksi dengan advokat-advokat negara lain dengan sistem berbeda.

 

“Beberapa kantor hukum Indonesia kan berafiliasi dengan kantor dari Amerika Serikat, Australia, atau negara-negara Eropa, sistem hukumnya kan juga berbeda,” ujar Hasanuddin optimis.

 

Namun, dia mengingatkan bahwa advokat asing juga harus membekali diri dengan keterampilan dan pengetahuan yang mendukung untuk menembus pasar Singapura. Soal ini, Hasanuddin menegaskan bahwa PERADI berkomitmen akan meningkat kualitas advokat Indonesia agar siap Go Internasional. “Ini bagian dari tugas PERADI seperti halnya yang dijalankan Singapore Institute of Legal Education,” pungkasnya.

 

Tags: