Karena para veteran terancam tak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.

Majelis panel Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Pasal 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7) UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dimohonkan Letjen TNI (Purn) Rais Abin dan Mayjen TNI (Purn) Soekotjo Tjokroatmodjo, Laksamana (Purn) Wahyono. Ketiga merupakan Dewan Pengurus Pusat Legiun Veteran RI (LVRI).
Para pemohon -penerima gelar Bintang Gerilya selama perjuangan kemerdekaan 1945-1949- merasa hak konstusionalnya dirugikan lantaran tak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama. “Pasal 33 ayat (6) bersifat diskriminatif,” kata Wakil Ketua Umum III DPP LVRI, Soekotjo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hamdan Zoelva di gedung MK Jakarta, Senin (3/10).
Selengkapnya Pasal 33 ayat (6) UU Gelar Tanda Jasa itu berbunyi, “Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.” Sementara Pasal 43 ayat (7)-nya intinya menyebutkan UU No 21 Tahun 1959 tentang Bintang Gerilya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Soekotjo meminta MK mencabut Pasal 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7) UU Gelar Tanda Jasa karena bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan semangat suasana kejiwaan perjuangan bangsa Indonesia.
“Jika TMPN Utama belum ada, berarti yang dimaksud adalah Taman Makam Pahlawan (TPM) Kalibata. Ini bentuk penyerobotan makam militer. Padahal, di bawah Tugu Bambu Runcing TMP Kalibata terbaring beberapa jasad prajurit tidak dikenal yang gugur dan di dindingnya terlukis ribuan nama prajurit yang gugur sejak tahun 1945,” kata Soekotjo
Selain itu, Pasal 43 ayat (7) UU Gelar Tanda Jasa seharusnya juga dicabut karena Bintang Gerilya meski sifatnya eenmalig (ketetapan yang berlaku sekali selesai, red) adalah dokumen sejarah yang harus dilestarikan sebagai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. “Karena seharusnya UU No 21 Tahun 1959 yang berkaitan dengan Pemberian Bintang Gerilya tidak perlu dicabut.”
Untuk diketahui, Bintang Gerilya dan Bintang Sakti adalah dua penghargaan yang disediakan bagi mereka yang melahirkan dan menjaga RI yang telah mempertaruhkan nyawanya sebagaimana diatur dalam PP No 8 Tahun 1949 dan UU No 65 Tahun 1958.
Sementara Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera adalah bintang administratif bagi pejabat tingi penyelenggara pemerintahan tanpa harus mempertaruhkan nyawanya sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 5 Tahun 1959 dan UU Darurat No 6 Tahun 1959.
Sementara Rais Abin menilai seolah-olah oleh pembuat UU Gelar Tanda Jasa itu, Bintang Gerilya dianggap tidak perlu ada. Meski sifatnya eenmalig, Bintang Gerilya yang diperuntukan bagi pejuang kemerdekaan yang dijadikan “modal” untuk mendirikan negara ini.
“Sekarang gelar Bintang Gerilya yang hanya urutan keenam daripada gelar bintang yang lahir sesudah kemerdekaan, ini sangat menyakitkan, kalau kami tidak ada, tidak ada negeri ini. Masak penerima Bintang Gerilya tak boleh ‘masuk’ TMP,” kata Ketua Umum LVRI yang kini telah menginjak usia 85 tahun itu.
Anggota panel hakim, Achmad Fadlil Sumadi menyarankan agar pemohon memperjelas kedudukan para pemohon. “Apa pemohonan mengatasnamakan LVRI atau perorangan, ini harus dipastikan,” saran Fadlil.
Ia juga menilai alasan pengujian undang-undang masih umum karena pasal batu uji hanya menyebutkan Pembukaan UUD 1945 alinea kedua.
“Seharusnya pertentangannya menyebutkan pasalnya secara spesifik, bertentangan dengan pasal berapa? Bertentangan dengan semangat kejiwaan perjuangan ini seperti apa dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasalnya? Seperti bersifat diskriminasi diatur dalam Pasal 28A-J UUD 1945. Ini harus diperbaiki dalam waktu 14 hari,” sarannya.