hukumonline
Selasa, 04 October 2011
Paripurna DPR Setujui RUU Bantuan Hukum
Ali
Dibaca: 672 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum sebagai undang-undang. Wakil Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang juga hadir dalam rapat paripurna ini pun telah memberikan persetujuannya. Sehingga, RUU Bankum ini tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 30 hari ke depan.

 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sunardi Ayub berharap dengan disetujuinya RUU Bankum ini dapat semakin mendorong dan memperkuat terwujudnya hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. “Khususnya bagi orang miskin dalam mendapatkan akses keadilan,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (4/10).

 

Sekadar mengingatkan, RUU Bankum ini mengatur sejumlah hal. Di antaranya, anggaran bantuan hukum yang secara nasional dikelola oleh Menteri Hukum dan HAM hingga ancaman sanksi pidana bagi penyelenggara bantuan hukum yang menerima atau meminta pembayaran.

Share:
tanggapan
RUUJHON CHARLES SINAMBELA 15.11.11 15:32
PAK BOS DIMANA BISA AKU UNDUH RUU NYA?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.