Jumat, 07 October 2011
Dinilai Diskriminatif, Aturan Praperadilan Diuji ke MK
Pemohon disarankan memperbaiki permohonan selama 14 hari.
ASh
Dibaca: 1813 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Dinilai diskriminatif, aturan Praperadilan diuji ke MK. Foto: SGP

Lantaran tak ada upaya hukum banding pemohon praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian/penuntutan, seorang PNS Polri, Tjetje Iskandar menguji Pasal 83 ayat (1), (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, aturan itu hanya membolehkan termohon (penyidik/penuntut umum) praperadilan untuk mengajukan banding jika permohonan praperadilan itu dikabulkan majelis hakim.          

 

“Pasal 83 ayat (1), (2) KUHAP telah melanggar hak konstitusional pemohon dan ini telah terjadi perlakuan diskriminasi di hadapan hukum,” kata kuasa hukum pemohon, Albert Nadeak dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang gedung MK Jakarta, Jum’at (7/10).      

 

Selengkapnya, Pasal 83 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.” Lalu, ayat (2) menyatakan “dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan/penuntutan, hal itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi”.

 

Albert menjelaskan kasus ini bermula dari suatu perkara pidana yang dihentikan penyidikan (SP-3) lewat Surat Ketetapan No. Pol. S.Tap/20-BupI/VII/2002 tanggal 4 Juli 2002 yang dikeluarkan Direspidum Mabes Polri Brigjen Aryanto Sutadi. Lalu, pemohon mengajukan praperadilan yang memutuskan permohonan praperadilan ditolak lewat putusan No. 27/Pid/Prap/2011/PN Jaksel tanggal 23 Agustus 2011. Artinya, SP3 atas kasus itu tetap dinyatakan sah.

 

“Meski Pasal 83 ayat (1), (2) KUHAP melarang pihak pemohon untuk banding, kita tetap mengajukan banding atas putusan praperadilan itu yang memori bandingnya telah diserahkan pada 9 September 2011,” kata Albert di hadapan majelis panel yang diketuai Muhammad Alim itu.

 

Menurutnya, Pasal 83 ayat (1), (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Kita minta pasal itu dicabut agar seluruh warga negara memiliki jaminan hak yang sama untuk banding, makanya kita minta MK me-review pasal itu,” pintanya.          

 

Soal pengajuan banding itu, pemohon meminta Mahkamah mengeluarkan putusan provisi agar memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangguhkan keluarnya putusan banding itu sebelum terbitnya putusan MK ini. “Kita juga minta MK mengeluarkan putusan provisi agar PT DKI Jakarta tidak memutus perkara banding praperadilan itu terlebih dulu, sebelum MK memutus.”   

 

Anggota majelis panel hakim, Maria farida Indrati menyarankan agar pemohon menguraikan kerugian konstitusional secara jelas. “Hal-hal apa saja dianggap merugikan hak-hak kerugian konstititusional pemohon, apa yang menyebabkan pasal itu merugikan hak konstitusional pemohon dikaitkan dengan tiga pasal batu uji dari UUD 1945,” sarannya.

 

Maria mengingatkan sebenarnya dalam hukum acara MK tak mengenal istilah tuntutan provisi, kecuali terhadap hal-hal tertentu/khusus yang berkaitan dengan pokok permohonan. “Karena itu, sebaiknya tuntutan provisi ini tidak perlu dimohonkan karena terkadang keluarnya putusan MK cukup lama tergantung jumlah saksi atau ahli yang diajukan,” kata Maria.

 

Karena itu, M Alim meminta agar pemohon memperbaiki permohonan selama selama 14 hari. “Kita minta Saudara memperbaiki permohonan ini maksimal 14 hari jika mau memperbaiki, tetapi itu hak Saudara,” kata Alim.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.