Sabtu, 08 October 2011
Pengusaha Keberatan RPP ASI Eksklusif
Pengusaha dibebani kewajiban menyediakan ‘laktasi room’. DPR menyayangkan sikap pengusaha.
Yoz
Dibaca: 1886 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemerintah dan daerah dorong dalam hal promosi susu formula dan produk lain untuk atasi aturan RPP yang baru. Foto: SGP

Proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif hampir selesai. Namun, kalangan pengusaha menentang aturan itu untuk segera disahkan. Mereka menganggap regulasi itu sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam proses bisnis yang dapat menyebabkan biaya tinggi.

 

Ada beberapa hal yang memberatkan pelaku usaha dalam RPP tersebut. Misalnya, pelaku usaha atau industri wajib memberikan waktu untuk ibu-ibu menyusui bayi atau mengumpulkan susu dan disimpan sementara di tempat kerja. Konsekuensinya pelaku usaha wajib menyediakan tempat 'laktasi room' dan lemari es untuk menyimpan susu. Bahkan, tak menutup kemungkinan diharuskan menyediakan tempat penitipan bayi serta petugasnya.

 

“Jika tidak, pelaku usaha akan kena sanksi administrasi dan sampai dicabut izin usahanya,” ujar Koordinator Forum Lintas Asosiasi dan Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani.

 

Menurut Franky, RPP ASI akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengeluarkan peraturan teknis dengan penafsiran yang berbeda-beda. Dengan kata lain, RPP itu berpotensi memunculkan aturan baru yang berbeda-beda di setiap Pemda sehingga bisa menyebabkan biaya tinggi.

 

Penafsiran yang berbeda-beda itu, antara lain mengenai pengaturan ruang, tempat penitipan anak dan ketentuan-ketentuan lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada pengaturan baru soal cuti melahirkan. “Implikasinya ekonomi biaya tinggi dan mengganggu iklim usaha, daya saing industri juga menjadi lebih rendah,” tambah Franky.

 

Untuk diketahui, pemerintah tengah berupaya agar RPP mengenai ASI Ekslusif dapat disahkan dalam waktu dekat. Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, yakin RPP ini tidak terlalu kontroversial sehingga bisa berjalan lancar.

 

Beberapa hal yang diatur di RPP diantaranya mengenai tanggung jawab pemerintah dan daerah dalam hal promosi susu formula dan produk lain, mengatur pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama, pojok ASI di tempat kerja maupun sarana umum serta kelonggaran bagi karyawan perempuan yang menyusui.

 

Dengan hadirnya aturan baru tersebut, maka pemberian ASI kepada bayi yang baru lahir hingga minimal berumur enam bulan semakin dilegalkan secara hukum. Serta bisa melindungi dan memacu ibu untuk menyusui bayi yang baru lahir, karena ASI adalah satu-satunya makanan yang diperlukan bayi hingga minimal usia enam bulan atau maksimal dua tahun.

 

Pelaksanaan ketentuan itu sebenarnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Pasal 128 ayat (1) menyatakan, setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan kecuali atas indikasi medis. Sedangkan Pasal 128 ayat (2) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

 

Franky berpendapat jika diberlakukan kelak materi RPP ini akan berdampak buruk bagi usaha atau industri padat karya, khususnya yang banyak memperkerjakan wanita. Sektor industri itu antara lain di perkebunan, pabrik rokok, ritel moderen, industri kerajinan dan mebel, pabrik makanan, elektronik, tekstil dan lain-lain.

 

“Kami setuju RPP ASI, sejauh mendorong peningkatan ASI tanpa mengatur lebih jauh ke penyelenggaraan usaha pabrikan, distribusi dan ritel,” katanya.

 

Keberatan Franky justru dikritik DPR. Anggota Komisi IX Hang Ali Saputra Syah Pahan, mengatakan sebaiknya pengusaha tidak mementingkan kepentingan sendiri. Dia berpendapat, RPP ASI Ekslusif justru harus segera disahkan. Pasalnya, masalah ASI selama ini dianggap sebagai hal yang sepele. Padahal, dari sudut pandang apapun ASI lebih baik dibandingkan susu formula.

 

“Kita ingin pemerintah segera menyelesaikan RPP nya, sekaligus mensosialisasikan ke masyarakat,” tandas politisi PAN ini kepada hukumonline.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.