Penipuan dan Pencurian Pulsa Resahkan Banyak Kalangan
Utama

Penipuan dan Pencurian Pulsa Resahkan Banyak Kalangan

DPR dan Menkominfo sepakat aksi penipuan dan pencurian pulsa merupakan perbuatan pidana.

Oleh:
M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Penipuan dan pencurian pulsa resahkan banyak kalangan. Foto: SGP
Penipuan dan pencurian pulsa resahkan banyak kalangan. Foto: SGP

Aksi penipuan dan pencurian pulsa banyak dikecam. Belakangan, pengusaha merasa terganggu dengan kasus penipuan dan pencurian pulsa melalui SMS. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) khawatir kasus seperti itu menggangu perkembangan industri kreatif aplikasi dan konten. Kadin menduga praktik penipuan dan pencurian pulsa murni dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, tapi berimbas pada pelaku industri resmi.

 

Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan pihaknya bersama IMOCA (Indonesian Mobile and Online Content Association) dan ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) bekerja sama untuk merumuskan solusi dalam menjawab polemik penipuan dan pencurian pulsa yang marak terjadi belakangan. “Hal ini demi melindungi konsumen dan menjaga kelangsungan hidup industri konten dan aplikasi,” ujarnya, Senin (10/10).

 

Bambang berharap ramainya isu pencurian pulsa tidak sampai merugikan sektor industri. Kadin sendiri telah membuat tiga kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat SMS. Pertama, SMS 'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggaran konten. Menurutnya, hal ini jelas-jelas penipuan.

 

Kedua, SMS Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun, kata Bambang, ini masih dianggap ATSI bukanlah praktik penipuan. Ketiga, kategori SMS premium yang merupakan kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dan konten. Menurutnya, layanan ini terikat dengan perjanjian kerjasama kedua belah pihak.

 

“Sehingga tidak ada kebijakan untuk mengambil pulsa dengan cara menipu atau mencuri,” tuturnya.

 

Ketua Komite Tetap Kadin bidang Pendukung Aplikasi dan Konten, Yusuf K Hasnoputro, menambahkan meski pihak ATSI dan IMOCA mengaku ada keluhan masyarakat terkait keluhan tak merasa mendaftar masuk dalam SMS premium, namun mereka mengikuti instruksi masuk dalam SMS premium yang secara langsung akan memangkas pulsa pengguna.

 

“Menyikapi hal ini ATSI dan IMOCA menyadari dan setuju untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan secara terus menerus agar pelanggan tidak merasa terjebak,” ujarnya.  

 

Beberapa waktu lalu, David Tobing selaku konsumen kartu HALO menggugat Telkomsel yang merupakan penerbit kartu tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awal kekesalan David terjadi pada Sabtu 16 Juli 2011. Saat itu ia menerima SMS dari Telkomsel yang berbunyi: Terimakasih anda berlangganan Opera Mini Rp10.000/7hari. Syarat/Ketentuan berlaku hub *363# Untuk stop ketik OP OFF ke 3636. Download klik http://mini.opera.comDia mengaku kaget menerima SMS itu. Padahal, dirinya tak pernah berlangganan Opera Mini di telepon Blackberry-nya.

Tags: