Diturunkan Jabatannya, Karyawan Askes Menggugat
Berita

Diturunkan Jabatannya, Karyawan Askes Menggugat

Padahal tak pernah ada surat peringatan yang diterbitkan perusahaan.

Oleh:
CR-12
Bacaan 2 Menit
Diturunkan jabatannya, karyawan Askes menggugat perusahaan ke PHI jakarta. Foto: SGP
Diturunkan jabatannya, karyawan Askes menggugat perusahaan ke PHI jakarta. Foto: SGP

PT Askes (Persero) diindikasikan melakukan tindakan yang mengarah pada aktivitas anti serikat pekerja (union busting). Pasalnya, terdapat kejanggalan dalam proses penurunan jabatan (demosi) dan penugasan (mutasi) terhadap enam pekerjanya. Keenam karyawan yang juga pengurus Serikat Karyawan PT Askes (SKASI) ini lalu melayangkan gugatan kepada perusahaan ke PHI Jakarta.

 

Dari enam pekerja, empat diantaranya sudah melakukan sidang pertama pada Senin (10/10). Mereka adalah Hadi Prayogo, Yan Montes FN, Edwardsyah dan Wahyu Hidayat. Sementara dua pekerja lainnya, Dewi Utami Saptaningrum dan Itop Reptianto akan menjalani sidang pertama pada Rabu pekan depan.

 

“Kami ke sini (PHI Jakarta) mau meminta keadilan,” kata Itop yang menjabat Ketua SKASI kepada hukumonline, Senin (10/10), di Jakarta.

 

Dugaan adanya tindakan anti serikat pekerja diperkuat dengan beredarnya formulir keanggotaan KORPRI yang dibagikan kepada para pekerja. Bahkan para karyawan didorong untuk mengisi formulir itu dan tidak dibolehkan ikut bergabung dengan serikat pekerja lain.

 

“Pekerja yang memutuskan bergabung atau tidak dengan sebuah serikat pekerja, adalah proses demokratis (tidak dapat dipaksakan),” ungkap salah satu kuasa hukum pekerja PT ASKES, Saepul Tavip. Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 28 UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

UU No. 21 tahun 2000

 

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

 

Demosi dan Mutasi

Berdasarkan gugatan, keenam pekerja merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan. Mereka dimutasi tanpa alasan yang jelas. Bahkan sebagian besar menerima mutasi sebagai bentuk penurunan jabatan (demosi).

Tags: