Selasa, 11 October 2011
KPK Keok di Pengadilan Tipikor Bandung
Majelis menilai pasal di UU Pemberantasan Tipikor tidak jelas.
Leo Wisnu Susapto
Dibaca: 2678 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Terdakwa korupsi KPK, Walikota Bekasi Mochtar Mohammad (tengah), dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor Jawa Barat di PN Bandung. Foto: SGP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung keok ketika berperkara kali pertama di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa korupsi KPK, Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang menangani perkara. Putusan dibacakan hari ini, Selasa (11/10).


Sebelum membacakan analisa yuridis, majelis hakim menyatakan lembaga peradilan adalah salah satu pilar demokrasi yang independen. Serta bebas dari tekanan siapapun termasuk trial by the press. Bahkan, pengadilan bukan pula lembaga penghukum tapi institusi yang memberikan keadilan.

 

Pendapat tersebut disampaikan trio majelis hakim yang dipimpin Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel. Mengingat, sebelumnya media gencar memberitakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat di PN Bandung, memutus bebas Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat. Media menilai ada keganjilan dari putusan bebas dua terdakwa korupsi tersebut.

 

Kemudian, saat menguraikan pertimbangan pada dakwaan pertama primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis menyatakan pasal tersebut tidak tepat untuk mendakwa Mochtar. Pasalnya, unsur setiap orang pada pasal itu bersifat umum, sedangkan saat didakwa, kader PDIP ini adalah pegawai negeri yang menjabat Walikota Bekasi. Sehingga majelis berpendapat lebih tepat menggunakan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Namun hakim tidak buru-buru mempertimbangkan dakwaan pertama subsidair. Majelis malah mempertimbangkan unsur lain dalam dakwaan pertama primair tentang perbuatan melawan hukum.

 

Menurut majelis, keterangan ahli, Yusril Ihza Mahendra lebih tepat untuk menganalisa unsur ini. Mantan Menteri Hukum itu di hadapan majelis menyatakan pejabat dibolehkan meminjam dana dari pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatannya selama anggaran belum cair. Kemudian dikembalikan saat anggaran cair.

 

Ditambah lagi, pendapat Rekso Nainggolan, akuntan dari salah satu kantor akuntan publik bahwa dari hasil konfirmasi, kegiatan Walikota pada 2009 sebesar Rp1,378 miliar. Memang benar anggaran itu digunakan sebelum APBD Kota Bekasi turun, namun ada pengembalian dari Mochtar sebesar Rp600 juta lebih.

 

Kegiatan itu tidak fiktif, urai majelis karena dalam persidangan para saksi menunjukkan bukti foto-foto kegiatan dari penggunaan dana. “Apalagi kegiatan sudah berlangsung sejak 2007. Bahkan, negara diuntungkan dengan pengembalian Rp631 juta dari dana pribadi Mochtar sehingga negara diuntungkan,” begitu pendapat majelis hakim sehingga menyatakan dakwaan pertama tidak terbukti.

 

Kemudian, ketika menganalisa dakwaan kedua kesatu yaitu Pasal 5 ayat (1) dan dakwaan kedua kedua, yaitu Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, terkait dugaan penyuapan pada anggota DPRD, pemeriksa dari Perwakilan BPK di Jawa Barat, majelis menyatakan menentukan sendiri dakwaan mana paling tepat. Namun, majelis menyatakan dakwaan tidak terbukti.

 

Karena, tidak ada satu saksi yang menyatakan di persidangan ada perintah dari terdakwa untuk mengumpulkan uang guna menyogok. Terdakwa menurut majelis hakim hanya berkehendak untuk mempercepat pembahasan RAPBD, memperoleh laporan keuangan Kotamadya Bekasi menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP.

 

Kehendak itu ditanggapi oleh Staf Bagian Protokol Kotamadya Bekasi Dinar Faisal Badar untuk mengumpulkan uang dari penyisihan anggaran para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Majelis juga menilai, bebasnya terdakwa tak lain juga disebabkan karena jaksa tidak menghadirkan bukti uang yang diduga sebagai suap di persidangan.

 

Terkait dakwaan ketiga, yaitu percobaan, perbantuan, dan permufakatan jahat seperti tertulis di Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor, majelis menilai pasal ini tak cukup bukti. Karena, tak ada saksi yang dapat memastikan adanya suap pada anggota DPRD, pemeriksa BPK, dan Tim Penilai Adipura dari KLH.

 

Pengakuan Ketua Tim Penilai Adipura dari KLH, Melda Magdalena di persidangan akan diberi dua gepok uang oleh Mochtar di mobil walikota, namun ditolak bersifat berdiri sendiri. “Tidak ada keterangan saksi lain yang membenarkan pengakuan Magdalena,” nilai majelis hakim.

 

Majelis juga berpendapat, unsur pemufakatan jahat di Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor tidak jelas. Karena tidak ada definisinya bila dibandingkan dengan Pasal 18 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta tak selaras dengan Pasal 88 KUHP, karena menerangkan perbuatan pidana yang terkait dengan pemufakatan jahat seperti pada Pasal 110, 119, maupun 187 KUHP. “Karena itu, pemufakatan jahat sebagai titik fokus dakwaan ketiga tidak dapat digunakan karena tidak jelas,” tutur majelis.

 

Penasihat hukum terdakwa menyatakan putusan tersebut sudah dapat diprediksi. Pasalnya, sejak awal tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa. “Saksi yang dihadirkan juga melemahkan dakwaan, sehingga ini harus dicatat KPK, jangan asal bawa perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso.

 

Sedangkan Jaksa Ketut Sumedana langsung menyatakan KPK mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.