Indonesia Jangan Royal Ratifikasi Konvensi Internasional
Berita

Indonesia Jangan Royal Ratifikasi Konvensi Internasional

Lebih baik tiru Amerika Serikat. Banyak omong tapi tak ratifikasi konvensi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Indonesia Jangan Royal Ratifikasi Konvensi Internasional
Hukumonline

Pembahasan tahap awal Revisi UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sudah dimulai. Badan Legislasi (Baleg) yang ditugaskan menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) ini juga sudah mengundang sejumlah pakar hukum dan hubungan internasional. Beberapa persoalan yang berhubungan dengan perjanjian internasional didiskusikan untuk dicarikan solusi.

 

Anggota Baleg dari Partai Demokrat Dhiana Anwar mengkritisi kebijakan pemerintah yang kerap meratifikasi konvensi internasional. Meski konvensi itu sebenarnya kurang bermanfaat bagi Indonesia. “Kita terlalu banyak ratifikasi konvensi,” ujarnya di ruang rapat Baleg, Rabu (12/10).  

 

Padahal, lanjut Dhiana, negara lain yang bekerja sama dengan Indonesia ternyata tak meratifikasi konvensi yang telah diratifikasi Indonesia, sehingga dalam penerapannya konvensi itu tak efektif. Misalnya, Konvensi ILO tentang perlindungan pekerja.

 

Dhiana menjelaskan Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO (International Labour Organization) ini, tetapi Arab Saudi -sebagai salah satu negara yang berhubungan dengan Indonesia terkait buruh migran- tak meratifikasi konvensi itu. Sehingga, konvensi yang sejatinya ingin melindungi pekerja ini, tak berlaku di Arab Saudi.

 

“Indonesia itu termasuk negara yang lebih banyak meratifikasi konvensi di banding Amerika Serikat sekalipun. Kita terlalu sering,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

 

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Harry P Haryono mengakui Indonesia memang terlalu banyak meratifikasi konvensi internasional. Ia menyadari kebiasaan ini mulai dilakukan sejak era Presiden BJ Habibie.

 

Mantan Diplomat ini mengatakan BJ Habibie pernah memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera meratifikasi semua konvensi ILO. “Kami sebenarnya tak mau, tapi itu kan perintah presiden. Apalagi ratifikasinya menggunakan Keppres (Keputusan Presiden), bukan undang-undang,” tutur Harry.

Tags: