DPR Keberatan Kinerja Legislasi Dicap Buruk
Berita

DPR Keberatan Kinerja Legislasi Dicap Buruk

Mekanisme dan sistem pembahasan RUU yang tidak efisien perlu dirombak.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
DPR keberatan kinerja legislasi dicap buruk. Foto: SGP
DPR keberatan kinerja legislasi dicap buruk. Foto: SGP

Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel keberatan atas pendapat Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), yang menyatakan kinerja legislasi DPR rendah. Menurutnya, kinerja legislasi DPR tergantung dari kinerja legislasi pemerintah. Soalnya, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selalu melibatkan dua pihak, yakni DPR dan pemerintah.

 

Kemal mengatakan tidak mungkin undang-undang disahkan hanya dengan persetujuan satu pihak. Dia mengingatkan, banyak RUU dalam Prolegnas 2011 yang merupakan insiatif pemerintah, dan belum selesai di sana (pemerintah). “Selain itu memang harus diakui, ada mekanisme dan sistem pembahasan yang inefisien dan perlu dirombak. Jadi penilaiannya harus adil,” ujarnya, Jumat (14/10).

 

Terkait dengan Komisi XI, misalnya. Menurut Kemal, terdapat delapan RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Prioritas dalam Prolegnas 2011, yaitu: RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

 

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1993 tentang Dana Pensiun, RUU tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 1993 tentang Usaha Perusahaan Perasuransian, dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dari delapan RUU ini, katanya, tujuh diantaranya merupakan inisiatif pemerintah.

 

Perkembangan terakhir, dari tujuh RUU tersebut baru RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, yang sudah diserahkan pemerintah kepada Komisi XI DPR. Sedangkan untuk RUU lainnya, masih belum selesai di pemerintah.

 

RUU tentang JPSK dan RUU tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1993 tentang Dana Pensiun, saat ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi di pemerintah. Sedangkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sudah dilakukan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia, dan saat ini masih di BI.

 

RUU tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 1993 tentang Usaha Perusahaan Perasuransian dan RUU tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, saat ini masih dalam tahan drafting di Pemerintah. Sedangkan RUU tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang merupakan insiatif DPR, masih di Baleg. Untuk RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa masih belum jelas statusnya.

Tags: