Kejaksaan Sidik Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup
Berita

Kejaksaan Sidik Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup

KLH juga sedang mengklarifikasinya ke BPK.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, kejaksaan sidik korupsi dikementerian lingkungan hidup. Foto: SGP
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, kejaksaan sidik korupsi dikementerian lingkungan hidup. Foto: SGP

Terhitung sejak 16 September 2011, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.121/f.2/fd.1/9/2011 tanggal 16 September 2011.

 

Noor melanjutkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan pada tahun anggaran 2007-2009. Ketika itu, pada tahun 2009, Kementerian Lingkungan Hidup telah menganggarkan alokasi biaya perjalanan dinas di masing-masing Satuan Kerja (Satker) secara variasi.

 

“Namun, diduga adanya kebijakan informal masing-masing pimpinan Satker, sehingga terjadi penggunaan uang anggaran perjalanan yang menyimpang atau tidak sesuai peruntukannya,” kata Noor, Senin (17/10).

 

Dan tidak sampai di situ, Noor menambahkan, untuk pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas itu, tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawabab yang valid, bahkan ada yang fiktif. Dengan demikian, negara ditaksir merugi sekitar Rp4 miliar.

 

Meski telah melakukan penyidikan, Noor mengaku penyidik belum menetapkan tersangka. Sebab, penyidikan merupakan serangkaian proses membuat terang perkara. Antara lain menemukan tersangka. “Jadi sabar lah. Sebentar lagi diumumkan,” ujarnya.

 

Sejauh ini, lanjut Noor, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini menolak untuk menjelaskan lebih detail hasil pemeriksaan tersebut.

Tags: