Perwakilan Masyarakat Kaltim Uji UU Perimbangan
Berita

Perwakilan Masyarakat Kaltim Uji UU Perimbangan

Pemohon diminta memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK gelar sidang perdana pengujian Pasal 14 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Foto: SGP
MK gelar sidang perdana pengujian Pasal 14 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Foto: SGP

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 14 huruf e dan f UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Permohonan ini
 diajukan oleh Majelis Rakyat Kalimanatan Bersatu (MRKTB), Sundy Ingan (kepala desa Sungai Bawang), Andu (petani dari Desa Badak Baru), Luther Kombong (anggota DPD), H Awang Ferdian Hidayat (anggota DPD), Muslihuddin Abdurrasyid (anggota DPD) dan Bambang Susilo (anggota DPD).


Kuasa Hukum pemohon Wakil Kamal mengatakan para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 14 huruf e dan f pada frasa “84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah” dan frasa “69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah.”


“Prosentase dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi yang diatur dalam UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu telah merugikan hak konstitusional para pemohon,” kata Wakil Kamal saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di ruang sidang MK, Rabu (19/10).

 

Pasal 14 huruf e menyebutkan penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk Pemerintah dan 15,5 persen untuk Daerah. Sementara Pasal 14 huruf f menyebutkan penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan imbangan 69,5 persen untuk Pemerintah dan 30,5 persen untuk Daerah. 

 

Menurutnya, prosentase penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah dan prosentase penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dengan imbangan 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif.

   

"Prosentase pembagian tersebut juga tidak mencerminkan adanya penggunaan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: