Rektorat Jamin Ijazah Lulusan Trisakti Sah
Berita

Rektorat Jamin Ijazah Lulusan Trisakti Sah

Acara wisuda mendapat izin dari Kemendiknas.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Mahasiswa Trisakti jangan dijadikan korban konflik yayasan dengan rektorat. Foto: Sgp
Mahasiswa Trisakti jangan dijadikan korban konflik yayasan dengan rektorat. Foto: Sgp

Lulusan Universitas Trisakti (Usakti) di ujung tanduk. Pihak Yayasan mempersoalkan keabsahan penyelenggaraan wisuda mahasiswa pada April 2011 dan Oktober 2011 lalu. Wisuda yang dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Thoby Mutis bukan lagi sebagai Rektor Universitas Trisakti, dipersoalkan. Ujungnya, ijazah lulusan yang ditandatangani Thoby juga terancam dinyatakan tak sah.

 

Kuasa Hukum Universitas (Thoby Mutis cs) Abdul Fickar Hajar mengatakan rektorat menjamin bahwa ijazah para wisudawan tak akan diganggu gugat. “Ijazah mereka tetap sah, karena acara wisuda itu mendapat izin dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dalam buku wisuda, Mendiknas juga memberi sambutan, kok,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat malam (21/10).

 

Fickar mengatakan bila ingin mempersoalkan acara wisuda itu (yang berujung kepada keabsahan ijazah) seharusnya Yayasan mempersoalkan ke Mendiknas. Namun, meski begitu, Fickar memahami bila Mendiknas memberikan izin pelaksanaan wisuda itu. Pasalnya, pemerintah –dalam hal ini Mendiknas- tentu tak mau mengorbankan mahasiswa dalam konflik antara yayasan dan universitas ini.

 

“Proses belajar mengajar itu kan faktanya masih ada. Acara wisuda juga dihadiri oleh para guru besar. Pemerintah memang seharusnya tak hanya sekedar melihat konflik melalui putusan MA, tetapi adanya kepentingan mahasiswa yang harus dilindungi,” tuturnya.

 

Lagipula, lanjut Fickar, putusan MA itu belum dieksekusi sehingga Thoby masih menjabat sebagai Rektor Universitas Trisakti. Selain itu, ada juga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutus hubungan antara Yayasan dan Universitas. Saat ini, kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masih dalam proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

“Jadi, sebenarnya ada dua putusan yang saling bertentangan. Putusan PN Jaktim ini dengan Putusan Kasasi MA. Lagipula, terhadap putusan kasasi MA sedang kami ajukan upaya hukum peninjauan kembali,” sebut Fickar.

 

Sebelumnya, pihak Yayasan mengadu ke Komisi III DPR terkait tertunda-tundanya eksekusi putusan MA yang memenangkan pihak yayasan. Dari segi hukum acara perdata, pengajuan peninjauan kembali tentu tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi. Yayasan juga meminta Komisi III memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam tertundanya eksekusi putusan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait