Ujian Advokat Bukan untuk Komersialisasi
Kolom

Ujian Advokat Bukan untuk Komersialisasi

Penyelenggaraan kursus dan ujian advokat (bar examination) hanyalah dijadikan alat komersial untuk mengisi kas organisasi dan tidak untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu dan kualitas advokat. Konsep wadah tunggal gagal total dalam mengemban maksud dan tujuan yang termaktub di dalam UU Advokat.

Bacaan 2 Menit
Ujian Advokat Bukan untuk Komersialisasi
Hukumonline

Ujian dan kursus (pelatihan) advokat yang secara internasional dikenal sebagai bar examination diselenggarakan oleh bar association setempat dengan beragam cara. Namun, penyelenggaraan dan kurikulum bar examination di Indonesia sebelum UU Advokat berlaku, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Advokat, hak penyelenggaraan itu diserahkan kepada organisasi advokat satu-satunya menurut UU Advokat (tidak disebutkan nama organisasinya).

Hal ini berbeda dengan pengaturan advocaten wet di Belanda yang secara tegas menunjuk NOVA (Nerderlandse Orde Van Advocaten) sebagai penyelenggara ujian advokat, khususnya Pasal 9 C yang menyatakan: “De Nederlandse orde van Advocaten draagt zorg voor stagiaries en stelt de stagiarein de gelegenheid deze opleiding te volgen die met een examen wordt afgesloten.

Yang diterjemahkan dalam teks bahasa Indonesia sebagai berikut: “Organisasi Advokat Belanda (NOVA) akan memberikan program studi untuk calon advokat dan memberikan calon advokat kesempatan untuk mengikuti kursus pelatihan, yang diakhiri dengan ujian.”

UU Advokat tidak menjelaskan secara tegas organisasi mana yang dimaksudkan sebagai organisasi advokat satu-satunya dan tata cara organisasi advokat itu didirikan. Tidak aneh, kalau ada dua organisasi yang mengakui bahwa merekalah yang sah didirikan menurut UU Advokat dengan argumentasi masing-masing. Padahal, sebelum UU Advokat diberlakukan tahun 2003, sudah ada IKADIN dan AAI yang juga mengakui sebagai wadah tunggal (istilah single bar association pra UU advokat). Alhasil, terdapat empat organisasi advokat yang di dalam anggaran dasarnya mengakui dan mengklaim dirinya wadah tunggal (single bar association) sehingga konsep wadah tunggal ini telah gagal total untuk mencapai tujuannya dalam mempersatukan dan meningkatkan mutu serta kualitas advokat Indonesia.

Penyelenggaraan kursus dan ujian advokat (bar examination) hanyalah dijadikan alat komersial untuk mengisi kas organisasi dan tidak untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu dan kualitas advokat. Singkat kata, konsep wadah tunggal gagal total dalam mengemban maksud dan tujuan yang termaktub di dalam UU Advokat.

Pertanyaannya sekarang apakah konsep yang gagal ini mau diteruskan? Permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi telah ditolak dengan alasan-alasan yang tidak relevan dan konseptual antara lain karena Republik Indonesia merupakan negara kesatuan maka tidak bisa didirikan federasi advokat, karena advokat adalah penegak hukum seperti polisi atau jaksa yang berada dalam organisasi wadah tunggal, sehingga advokat pun dapat berada dalam organisasi wadah tunggal. Serta Permohonan PK dinyatakan nebis in idem padahal alasan dan dasar hukum permohonan berbeda dengan permohonan yang lampau dan sudah lulus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (dismissal process).

Ujian Advokat di Belanda dan Inggris

Ada baiknya kita melihat perbandingan ke negara-negara Eropa Barat, seperti Belanda dan Inggris, yang lebih awal menyelenggarakan ujian dan kursus (pelatihan) advokat oleh organisasi advokat. Kedua negara itu mempunyai sistem hukum berbeda yaitu civil law dan common law. Ujian advokat di Belanda sebagai negara demokratis dan liberal mengikutsertakan peran negara c.q. pemerintah dalam penyelenggaraan ujian advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: