Sidang Gugatan Pembatalan KK Freeport
Aktual

Sidang Gugatan Pembatalan KK Freeport

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Sidang Gugatan Pembatalan KK Freeport
Hukumonline

Sesuai agenda, rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang gugatan pembatalan Kontrak Karya (KK) Freeport yang diajukan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC) terkait royalti satu persen pada Selasa (25/10).

 

Sidang dilanjutkan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan selama proses mediasi. Pada sidang 11 Oktober lalu, mediator menegaskan mediasi telah gagal, sehingga sidang gugatan dilanjutkan.

 

IHSG mendaftarkan gugatan pada 14 Juni 2011. Dalam gugatannya, IHSG meminta agar kontrak karya antara pemerintah Indonesia dan Freeport dibatalkan. Presiden, DPR, dan Kementerian ESDM menjadi tergugat dalam perkara ini. Presiden dianggap lalai karena terus menggunakan KK dengan Freeport keluaran 1991 dan tidak pernah menggunakan PP No 45 Tahun 2003.

Tags: