Apa Kabar UU Kepemudaan?
Berita

Apa Kabar UU Kepemudaan?

Pemerintah jangan sekonyong-konyong menerbitkan kebijakan yang kontraproduktif.

Oleh:
CR-12/Mys
Bacaan 2 Menit
 Foto: SGP
Foto: SGP

Tepat bulan Oktober ini, Undang-Undang tentang Kepemudaan genap berusia dua tahun. Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2009 ini, peraturan pelaksanaannya sudah harus lahir dua tahun terhitung sejak 14 Oktober 2009. Apa lacur, amanat Undang-Undang tersebut belum terlaksana.

 

Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober tahun ini bisa dijadikan refleksi oleh kalangan pemuda untuk mengkaji ulang Undang-Undang Kepemudaan. Ironisnya, alih-alih membahas tindak lanjut Undang-Undang Kepemudaan, Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang berlangsung di Jakarta 24-25 Oktober 2011 lebih fokus pada pemilihan ketua dan rekonsiliasi dua kubu yang berseberangan.

 

Padahal, regulasi pelaksanaan UU Kepemudaan seharusnya mendapat sokongan dari organisasi pemuda. Berdasarkan penelusuran hukumonline, tercatat lima peraturan pelaksanaan yang perlu dibuat: empat Peraturan Pemerintah (PP), dan satu Peraturan Menteri (Permen). Salah satunya PP Pengembangan Kewirausahaan.

 

Pasal rujukan

Jenis peraturan

Materi yang harus diatur

27 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

Pengembangan kewirausahaan

29 ayat (5)

Peraturan Pemerintah

Pengembangan kepeloporan pemuda

35 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan

51 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda

26 ayat (4)

Peraturan Menteri

Pengembangan Kepemimpinan

 

Rudolf Jack Paskalis, Wakil Sekretaris Jenderal KNPI, menjelaskan salah satu regulasi yang sudah coba dibahas dengan melibatkan kalangan pemuda adalah rancangan keputusan menteri. “Bulan lalu dibentuk standarisasi penyusunan organisasi kepemudaan yang dilakukan oleh Menpora,” jelas Paskalis kepada hukumonline, di sela-sela Kongres KNPI.

 

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu, jelas dia, standarisasi organisasi kepemudaan, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Paskalis khawatir klausul standarisasi akan dipakai sebagai sarana bagi Pemerintah untuk mengatur ‘rumah tangga’ organisasi kepemudaan. Ia tak menampik pemerintah bersikap tegas terhadap organisasi yang pengurusnya terlibat makar, misalnya. Tetapi untuk campur tangan terlalu jauh tidak perlu. “Seharusnya Pemerintah punya pemikiran yang lebih bijak,” ujarnya.

 

Salah satu yang menjadi penyebab tertundanya regulasi kepemudaan adalah fokus Kementerian lebih tertuju pada olahraga. Undang-Undang Kepemudaan sebenarnya mengamanatkan banyak hal kepada pemuda. Misalnya, pelayanan kepemudaan melalui penyiapan kader pemuda untuk menjalankan fungsi advokasi dan mediasi di lingkungannya (pasal 8 ayat 2). Dengan kata lain, pemuda didorong untuk terlibat langsung menyelesaikan masalah-masalah hukum di tempat tinggal mereka.

Halaman Selanjutnya:
Tags: