Persetujuan RUU OJK Diwarnai Keberatan
Utama

Persetujuan RUU OJK Diwarnai Keberatan

DPR dan Menkeu meminta pegawai BI dan Bapepam-LK tidak resah menjelang terbentuknya OJK.

Oleh:
M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR setujui RUU OJK jadi undang-undang. Foto: SGP
Sidang paripurna DPR setujui RUU OJK jadi undang-undang. Foto: SGP

Sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) menjadi undang-undang, Kamis (27/10). Meski sebelumnya ada beberapa fraksi yang menyampaikan nota keberatan (minderheid nota), namun di rapat paripurna seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut. 

 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang menjadi pimpinan rapat mengatakan dalam pembahasannya di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, RUU OJK paling banyak menemui deadlock. Hal itu disebabkan oleh berbagai macam kejadian, salah satunya ada pihak yang tidak setuju dengan diberlakukannya undang-undang ini.

 

”Tetapi atas nama bersama telah diputuskan dan Alhamdulillah RUU ini sudah selesai dan disetujui seluruh fraksi menjadi undang-undang,” ujar Priyo.

 

Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan terhadap naskah RUU OJK untuk disahkan pada rapat paripurna. Namun, ada empat fraksi yang memberikan nota keberatan terhadap beberapa substansi dan materi yang terkandung dalam RUU ini. Keempat Fraksi itu adalah Golkar, PDIP, Hanura, dan Gerindra.

 

Fraksi Golkar berpendapat, anggota dewan komisioner ex-officio OJK dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tidak memiliki hak suara (voting right). Selain itu, peralihan tugas, fungsi dan kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dari BI ke OJK selambatnya 31 Desember 2014.

 

PDIP memandang kewenangan penyidikan tidak menjadi bagian kewenangan OJK. Sedangkan Partai Gerindra berpendapat peralihan tugas, fungsi, wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dari BI ke OJK selambatnya 31 Desember 2014. “Lalu, Partai Hanura berpendapat anggota dewan komisioner ex-officio dari Kemenkeu dan BI tidak memiliki hak suara,” kata Nusron.

 

Pembahasan draf RUU OJK ini berlangsung dalam 433 hari, terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2010 sampai 25 Oktober 2011. Pembahasan dilakukan selama lima masa sidang setelah mengajukan tiga kali permintaan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan 593 daftar inventaris masalah (DIM).

Tags: