OJK Reduksi Kewenangan Bank Indonesia
Utama

OJK Reduksi Kewenangan Bank Indonesia

Tidak hanya mengawasi, OJK juga berwenang mengatur perizinan untuk pendirian bank.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Keberadaan OJK akan mereduksi sebagian kewenangan BI. Foto: Sgp
Keberadaan OJK akan mereduksi sebagian kewenangan BI. Foto: Sgp

Sebagian besar kewenangan Bank Indonesia (BI) akan dialihkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Soalnya, dalam UU OJK yang baru disahkan DPR, Kamis (28/10), lembaga ini tidak hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap perbankan. Hal ini tertera dalam Bab III yang menjelaskan tentang Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK.

 

Pasal 7 UU OJK menyatakan, untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang mengatur dan mengawasi kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

 

Pengaturan tersebut juga meliputi tingkat kesehatan bank seperti likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sampai pencadangan bank. Pun pengaturan dan pengawasan bank mengenai aspek kehati-hatian yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.

 

“Wewenangnya tidak hanya pengawasan, tetapi juga pengaturan dan perizinan,” kata Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid.

 

Sekadar catatan, tanggung jawab pengaturan dan pengawasan dari BI sudah harus beralih ke OJK, setidaknya pada 31 Desember 2013 atau awal tahun 2014. Meski wewenangnya terpangkas, BI tetap dilibatkan dalam beberapa hal. Pasal 40 menyebutkan, dalam hal BI untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan terlebih dahulu secara tertulis kepada OJK.

 

Hanya saja dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, BI tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank. Laporan hasil pemeriksaan bank tetap disampaikan kepada OJK paling lama satu bulan sejak diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.  

 

Sementara itu, Humas BI Difi Ahmad Johansyah mempertanyakan Pasal 41 yang menyatakan, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan atau kondisi kesehatan yang semakin memburuk, OJK segera menginformasikan kepada BI untuk melakukan langkah sesuai kewenangan BI.

Tags: