Tertinggi dalam tiga ujian terakhir.

Lima pria sedang berada dalam satu ruangan mengelilingi sebuah meja. Satu diantara mereka berdiri di depan papan tulis. Sambil membuka literatur hukum dan peraturan perundang-undangan, mereka terlihat tekun belajar bersama menyiapkan diri menyambut ujian advokat. Beberapa orang diantara mereka pernah ikut ujian serupa tahun lalu, tapi gagal.
Tak ingin kembali menemui kegagalan, mereka berlima kerap belajar bersama usai jam kantor. Hari ini belajar hukum acara perdata, esok harinya hukum acara pidana, dan seterusnya. Maklum, mereka berlima bekerja di kantor yang sama sebagai kurator. Walau sudah berprofesi sebagai kurator, mereka merasa belum lengkap jika belum mengantongi izin sebagai advokat.
Boleh jadi, cerita tentang belajar kelompok menyiapkan diri sebelum ujian advokat bukan monopoli cerita lima pria di atas. Karena faktanya para lulusan fakultas hukum yang ingin mengikuti ujian advokat tinggal menghitung hari. Bila tak ada aral melintang, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bakal menghelat Ujian Profesi Advokat 2011, Sabtu 5 November mendatang.
Ketua Panitia Ujia Advokat, Thomas E. Tampubolon mengatakan, berdasarkan pendaftaran yang masuk, ujian tahun ini akan diikuti lebih dari 5000 peserta. “Ada 5104 peserta yang mendaftar,” kata Thomas kepada hukumonline, Selasa (25/10). Dengan jumlah peserta sebanyak itu, artinya penyelenggaraan ujian tahun ini adalah yang tertinggi dalam kurun tiga tahun terakhir.
|
Tahun Ujian |
Jumlah Lokasi Ujian |
Jumlah Peserta |
|
2005 |
18 Kota |
6457 |
|
2006 |
18 Kota |
3404 |
|
2007 |
16 Kota |
5473 |
|
2008 |
19 Kota |
3665 |
|
2009 |
17 Kota |
3352 |
|
2010 |
14 Kota |
3325 |
|
2011 |
16 Kota |
5104* |
*jumlah pendaftar
Ujian akan dilakukan serentak di 16 kota. Lebih banyak ketimbang tahun lalu yang hanya di 14 kota. Dan Jakarta tetap menyandang sebagai kota dengan peserta terbanyak. Tahun ini saja ada 2450 pendaftar.
Materi yang diujikan tahun ini juga tak berbeda dengan penyelenggaraan ujian sebelumnya. Ada tujuh materi yang terdiri dari lima materi hukum acara dan dua materi berkaitan dengan kode etik dan organisasi advokat. “Kita tidak mengganti materi ujian karena semua materi yang diujikan ini yang pasti dilakoni oleh advokat di seluruh Indonesia. Kalau kita masukan hukum acara pengadilan niaga, kan tidak semua daerah punya pengadilan niaga.”
Bentuk soal ujian juga tidak berbeda. Ada pilihan ganda dan esai. Untuk soal esai, peserta disodorkan pertanyaan hukum acara perdata dan alternatif penyelesaian sengketa. Berkaca pada pengalaman ujian-ujian sebelumnya, pada soal esai, peserta diberikan suatu contoh kasus. Nantinya peserta diminta membuat surat kuasa dan gugatan atau alternatif penyelesaian sengketa atas kasus tersebut.
Kepada peserta ujian, Thomas berpesan untuk menaati tata tertib yang dibuat panitia seperti tidak datang terlambat, tidak mengaktifkan telepon genggam dan alat eletronik lain dan tidak berbuat curang dengan mencontek. Sebab panitia tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. Mulai dari teguran sampai diskualifikasi. “Dari tahun ke tahun selalu ada yang diberikan sanksi. Tapi jumlahnya terus berkurang,” pungkas Thomas.