Syarat Remisi dan Pembebasan Bersyarat Diperketat
Utama

Syarat Remisi dan Pembebasan Bersyarat Diperketat

Bagi Kemenkumham hanya justice collaborator yang berhak memperoleh remisi serta pembebasan bersyarat.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana tegaskan belum pernah saya setujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Tjondro. Foto: SGP
Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana tegaskan belum pernah saya setujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Tjondro. Foto: SGP

Persoalan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi kembali mencuat. Kini, giliran mantan Menteri Bappenas Paskah Suzetta yang mengklaim mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Paskah, Singap Pandjaitan.

 

"Harusnya kemarin (pembebasan bersyarat) menurut hitungan saya. Tapi jadinya hari ini," ujar Singap ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (31/10).

 

Menurutnya, seluruh urusan administrasi pembebasan diserahkan sepenuhnya ke pihak keluarga. Singap mengatakan, kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat yang diatur, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalankan 2/3 dari masa pidananya.

 

Singap menegaskan, moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi yang dikeluarkan Kemenkumham tak berpengaruh dengan hak kliennya. "Enggak berpengaruh (moratorium). Itu (remisi dan pembebasan bersyarat) kan sudah peraturan. Itu (moratorium) baru wacana, harus diatur UU."

 

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan sejak dirinya dan Wakil Menteri Denny Indrayana dilantik, baru satu terpidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat. Dia adalah mantan Anggota DPR dari PDIP Agus Tjondro Prayitno.

 

"Selama jabatan saya dengan Pak Wamen (dilantik), belum pernah saya menyetujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Tjondro," tutur Amir di kantornya.

 

Wakil Menteri Denny menjelaskan, syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat oleh pihaknya diperketat. Salah satunya adalah remisi dan pembebasan bersyarat hanya boleh diberikan kepada terpidana korupsi yang menjadi justice collaboator (pelaku dan pelapor kasus).

Tags: