Senin, 31 October 2011
Eksepsi Terdakwa Persoalkan Otopsi Irzen Octa
Otopsi ulang semestinya atas permintaan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Rfq
Dibaca: 918 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Istri Almarhum Irzen Okta bersama dengan tim pengacaranya di PN Selatan. Foto: SGP

Satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan nasabah Citibank Irzen Octa, Boy Tambunan mempersoalkan surat dakwaan penuntut umum yang dia nilai tidak lengkap. Pasalnya, surat dakwaan tidak memaparkan secara gamblang unsur ‘merampas kemerdekaan seseorang’. Demikian intisari nota keberatan Boy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

 

“Yang ada hanyalah perbuatan sumir berupa terdakwa III Donal Harris Bakara menyuruh duduk Irzen Octa yang merupakan saran biasa saja,” ujar koordintaor tim penasihat hukum terdakwa, M Lutfie Hakim.

 

Di depan majelis hakim yang diketuai Subyantoro, Lutfie mengatakan dalam surat dakwaan, unsur ‘penganiayaan sampai mati’ tidak dijelaskan secara jelas bagaimana rangkaian perbuatannya. Sebaliknya, penuntut umum hanya menjelaskan adanya adu mulut, mengetuk meja, dan menendang kursi.

 

“Tapi tidak ada uraian dakwaan tentang misalnya pemukulan pada kepala, muka, leher, tengkuk atau dada atau perut atau bagian anggota tubuh vital lainnya yang ditandai dengan adanya memar atau darah yang berceceran. Setidaknya-tidaknya menodai dahi atau gorden,” ujarnya.

 

Pada bagian lain, eksepsi mempersoalkan hasil otopsi ulang dalam surat dakwaan. Menurut M Sholeh Amin, anggota tim penasihat hukum, hasil otopsi ulang yang dilakukan Mun’im Idris itu ilegal. Otopsi ulang, kata Sholeh, semestinya dilakukan atas permintaan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukan atas permintaan penasihat hukum keluarga Irzen Octa, OC Kaligis.

 

Dipaparkan Sholeh, rentang waktu kematian Irzen dengan pelaksanaan otopsi ulang berjarak 20 hari. Artinya, kondisi mayat sudah tidak utuh. Makanya, Sholeh berpendapat otopsi ulang itu bukan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. “Dengan kata lain bukan pro yustisia,” dia menegaskan.

 

Posisi Mun’im Idris pun dipersoalkan. Dalam kasus ini, kata Sholeh, Mun’im tidak dalam  kapasitas sebagai dokter spesialis forensik sebagaimana permintaan penyidik untuk melakukan otopsi. Tetapi, Mun’im dipandang sebagai dokter biasa yang diminta pendapatnya oleh OC Kaligis.

 

Merujuk pada dalil-dalil eksepsi itu, tim penasihat hukum berkesimpulan, surat dakwaan disusun secara tidak cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Makanya, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaanbatal. “Sesuatu yang terlarang dalam hukum acara pidana, maka memohon kepada yang mulia agar memutuskan dalam putusan sela bahwa surat dakwaan batal demi hukum,” ujar Lutfie.

 

Atas eksepsi terdakwa, penuntut umum akan menanggapinya pada persidangan pekan depan. Koordinator penuntut umum Indra Hidayanto mengatakan akan membahas hal yang belum dibahas dalam surat dakwaan. “Kami akan membahas dan yang belum akan kami bahas di tanggapan,” pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Boy Tambunan didakwa melakukan dugaan kekerasan yang berakibat meninggalnya Irzen Octa. Penuntut umum mendakwa Boy dengan Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.